Pemerintah Siapkan Tiga Aturan Pidana Baru, Termasuk RUU Pelaksanaan Pidana Mati

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menargetkan penerbitan tiga undang-undang baru terkait hukum pidana pada tahun ini, yakni hukuman mati, pengampunan narapidana, dan narkoba. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR hari ini, Rabu (21/1).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menargetkan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pidana Mati dapat terbit pada tahun ini. Target tersebut dinilai mungkin dilakukan lantaran hanya memindahkan tata cara hukuman mati yang sudah termuat Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964.

"Penerbitan UU Pelaksanaan Pidana Mati ini sangat simpel dan ini perintah dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Edward di ruang Komisi III DPR Rabu (21/1).

Seperti diketahui, pertimbangan utama PNPS No. 2 Tahun 1964 menyatakan pelaksanaan pidana mati dalam aturan tersebut berlaku bagi peradilan umum maupun militer. Adapun aturan terkait tata cara pelaksanaan dibutuhkan sesuai dengan keadaan saat ini.

PNPS No. 2 Tahun 1964 menetapkan pidana mati di dalam negeri digunakan dengan cara ditembak sampai mati oleh regu penembak. Kebijakan tersebut menetapkan tata cara penembakan mulai dari postur terpidana, kondisi terpidana, proses administrasi, sampai postur eksekutor.

Edward mengatakan, kebijakan kedua yang diterbitkan tahun ini adalah Revisi Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Seperti diketahui, masing-masing kegiatan dalam kebijakan tersebut kini memiliki aturan terpisah.

Secara rinci, grasi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2010, sementara itu amnesti dan abolisi masih mengacu pada Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954. Terakhir, ketentuan tentang rehabilitasi masih melekat pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, Edward menjadwalkan penerbitan Revisi Undang--Undang tentang Narkotika dan Psikotropika pada tahun ini. Sebab, masing-masing zat adiktif tersebut kini diatur dalam kebijakan terpisah.

Ketentuan tentang narkotika saat ini masih mengacu pada UU No. 35 Tahun 2009, sementara zat psikotropika dikendalikan dalam UU No. 5 Tahun 1997. "Ketiga revisi undang-undang tersebut mungkin bisa kita selesaikan dalam tahun ini," katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kriminalitas kemarin, peredaran ekstasi hingga senjata api ilegal 
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Gubernur Pramono: Investasi Jakarta Tembus Rp270 Triliun, Ratusan Ribu Pekerja Terserap
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 Januari 2026, Cek Lokasinya
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Link Live Streaming Juventus vs Benfica di Liga Champions Besok Dini Hari
• 55 menit lalugrid.id
thumb
Mensesneg Sebut Satgas PKH Tertibkan dan Kuasai Lagi 4 Juta Hektare Lahan Sawit
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.