Probolinggo (beritajatim.com) – Belum genap lama diresmikan usai renovasi, kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo kembali dihadapkan pada persoalan lama, yakni pedagang kaki lima (PKL) yang berupaya masuk dan berjualan di sekitar area yang seharusnya steril.
Sejumlah PKL mengaku bingung mencari lokasi berjualan dan berharap dapat kembali memanfaatkan area sekitar alun-alun yang dinilai strategis dan ramai pengunjung. Namun, keinginan tersebut berbenturan langsung dengan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Probolinggo.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa kawasan jalan di sekitar alun-alun secara tegas dilarang menjadi lokasi PKL. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2025.
“Secara aturan, alun-alun dan jalan di sekitarnya bukan lokasi PKL. Karena itu, kami sudah menyampaikan surat peringatan agar para pedagang bergeser ke lokasi yang telah ditetapkan,” ujar Angga saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026) siang.
Ia menyebut pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi para PKL. Sejumlah titik resmi telah disiapkan, mulai dari GOR A. Yani, kawasan Museum Probolinggo, area parkir Pasar Mangunharjo, hingga Taman Maramis dan Taman Semeru. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya PKL yang tetap ingin kembali ke kawasan alun-alun. “Kami berharap perpindahan dilakukan secara mandiri, supaya tidak perlu ada penertiban,” katanya.
Angga mengakui sebagian PKL telah mematuhi arahan tersebut dan mulai berpindah ke lokasi alternatif, seperti di sekitar Museum Probolinggo. Namun, ia tidak menampik potensi pelanggaran berulang jika pengawasan kendor. “Harapannya alun-alun tetap bebas PKL. Sayang kalau sudah bagus dan rapi, lalu kembali dipenuhi lapak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satpol PP menegaskan bahwa penataan PKL bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut komitmen menjaga fungsi ruang publik. Para pedagang diminta tidak memaksakan kehendak dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUP) untuk mendapatkan lokasi berjualan yang sah.
Jika larangan ini diabaikan, Satpol PP memastikan langkah penegakan akan tetap dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah menegaskan wajah baru Alun-Alun Kota Probolinggo tidak boleh kembali dikorbankan oleh pelanggaran aturan yang sama. (ada/kun)



