FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mencuat dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kejaksaan RI yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Machmud Arifin menyentil Kejaksaan Agung RI karena sejumlah tersangka dan terdakwa yang tak kunjung ditangkap.
“Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung, SIlfester Pak,” kata Machfud saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Diperintahkan Jaksa Agung, seluruh Kajari anggota kejaksaan Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan,” tambahnya.
Selain SIlfester, dia juga menyinggung Riza Chalid. Alih-alih menangkap Riza yang dikenal dengan Raja Minyak itu, menurut Machfud, menangkap Silfester saja tidak bisa.
“Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, nggak jelas di mana,” terangnya.
Padahal, kata Machfud, Jampidsus Febri Adriansyah dikenal sebagai jagoan. tapi ironisnya belum bisa menangkap dua buronan tersebut.
“Pak Febri katanya jagoan, Pak. Mana, Pak? nangkap itu aja nggak bisa, Pak? Tangkep, Pak. Atau ngumper ke mana itu, Pak? Tolong, Pak,” ucapnya.
Menurutnya, maraknya alih fungsi hutan, tak terlepas dari penegakan hukum yang lemah selama ini. Sehingga akhirnya berdampak pada bencana.
“Ini akibat daripada pengalihan fungsi hutan. Kawasan hutan lindung dirubah menjadi sawit, kawasan cagar alam pun dirubah menjadi sawit. Itu gajah semua, Pak,” imbuhnya.
Adapun Riza Chalid memang dikenal sebagai pengusah kelas kakap di bidang minyak dan gas. Dia dijuluki The Gasoline Godfather atau Saudagar Minyak.
Pria kelahiran 1960 ini dikenal sebagai tokoh kuat di balik bisnis impor minyak mentah dan BBM melalui Pertamina, terutama lewat perusahaan dagang luar negeri seperti Petral.
Namun di balik kekayaannya yang luar biasa dan jejaring bisnisnya yang luas, Riza juga dikabarkan terjerat berbagai kontroversi hukum.
Dia kini kembali jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan buron oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor minyak Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 28,5 triliun.
Jumlah kerugian ini bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung. Sebelumnya disebutkan kerugian dalam kasus tersebut senilai Rp 193,7 triliun.
(Arya/Fajar)




