Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pencurian toko sembako yang dilakukan seorang residivis. Pelaku berinisial F (42) diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Aksi pencurian tersebut terjadi dini hari di Toko Sahabat, sekitar Alun-Alun Kota Gresik. Pemilik toko bernama Wildan, warga Sumenep, saat itu seorang diri menjaga toko sebelum kejadian.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengatakan korban sempat tertidur di kursi sebelum akhirnya terbangun dan mendapati dua unit ponsel serta tas miliknya raib dicuri. “Selain kehilangan ponsel dan tas, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp16,9 juta yang disimpan di dalam tas di kamar toko,” katanya, Rabu (21/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, korban mengalami kerugian total sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gresik Kota.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama anggota, dibantu Resmob Polres Gresik, langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial F (42) yang diketahui merupakan residivis. “Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Alun-Alun Kota Gresik,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Tlogopojok. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, dua unit handphone, satu buah sarung, satu kaos warna kuning, serta satu unit sepeda motor Yamaha W-2572-CI yang digunakan saat beraksi.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain ditahan, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dny/kun)




