VFS Global, spesialis layanan outsourcing dan teknologi terkemuka di dunia, mengimbau pemohon visa di Indonesia untuk mengajukan visa lebih awal. Hal ini dilakukan karena puncak musim liburan akan segera tiba.
Dilansir keterangan resmi yang diterima kumparan, Chief Operating Officer - Australasia, China, dan RCIS, Simon Peachey, juga mengimbau wisatawan Indonesia untuk menghindari penipuan terkait visa.
"Kami mengimbau para wisatawan untuk mengajukan permohonan visa sesegera mungkin. Pengajuan visa yang mepet tidak hanya berisiko menyebabkan keterlambatan, tetapi juga membuat pemohon lebih rentan terhadap oknum penipu yang memanfaatkan situasi darurat," ujar Simon.
Lebih lanjut, Simon mengatakan bahwa wisatawan juga perlu mengingat bahwa pengajuan janji temu visa tidak dipungut biaya apa pun, dan hanya dapat dipesan melalui situs resmi VFS Global.
"VFS Global tidak pernah bekerja sama dengan agen eksternal atau operator pihak ketiga mana pun, dan kami memiliki pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan visa. Kami menyarankan para pemohon untuk berhati-hati, menghindari berinteraksi dengan pihak tidak terverifikasi yang mengklaim hubungan dengan VFS Global," lanjutnya.
Adapun bagi kamu yang ingin mengajukan visa melalui VFS Global, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Mengajukan Permohonan Visa Sesegera MungkinTraveler diimbau mengajukan permohonan visa seawal mungkin setelah memesan tiket pesawat dan akomodasi. Umumnya, sebagian besar negara dapat menerima permohonan visa hingga 180 hari (6 bulan) sebelum tanggal keberangkatan.
Berdasarkan Kode Visa Schengen terbaru yang telah berlaku efektif sejak 9 Februari 2020, kamu dapat mengajukan permohonan visa Schengen hingga 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan.
2. Pendaftaran Janji Temu Melalui VFS Global Tidak Dikenakan BiayaPendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui situs web resmi www.vfsglobal.com atau portal pemerintah. Pada beberapa negara tertentu, pemohon dapat dikenakan biaya layanan nominal yang harus dibayarkan di muka. VFS Global tidak menawarkan “akses prioritas” atau menjual slot pendaftaran.
3. VFS Global Tidak Bekerja Sama dengan Entitas Pihak Ketiga Mana Pun dalam AlokasiVFS Global mengimbau traveler untuk waspada terhadap penipu dan pihak yang mengaku terafiliasi dengan mereka dalam bentuk apa pun atau mengatasnamakan VFS Global dengan klaim menawarkan janji permohonan.
4. Staf VFS Global atau Entitas Pihak Ketiga Tidak Dapat Mempengaruhi Keputusan VisaSegala keputusan untuk penerimaan, penolakan, masa berlaku visa, hingga waktu pemrosesan permohonan sepenuhnya berada di tangan kedutaan besar atau konsulat yang bersangkutan.
5. VFS Global Tidak Menyediakan Layanan Imigrasi atau Pekerjaan di Luar NegeriVFS Global menghimbau para pemohon untuk selalu waspada terhadap oknum penipuan yang meminta uang dengan iming-iming menawarkan kesempatan kerja atau imigrasi palsu atas nama VFS Global.
6. VFS Global Tidak Pernah Meminta Pemohon untuk Membagikan Informasi Pribadi atau Melakukan Pembayaran di Muka Melalui Pesan Media Sosial, E-mail, SMS, atau Panggilan TeleponJika pemohon diminta untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi untuk mempercepat proses permohonan visa, terdapat indikasi pemohon berinteraksi dengan penipu. Semua pembayaran hanya terjadi melalui situs web resmi VFS Global (www.vfsglobal.com) atau di Pusat Permohonan Visa (Visa Application Centre).
"Jika pemohon visa dihubungi oleh pihak yang menawarkan pertemuan visa atau mengklaim memiliki akses khusus, laporkan hal tersebut kepada kami dan segera akses https://secure.ethicspoint.eu/domain/media/en/gui/108559/index.html. Pemohon juga dapat mengunjungi laman sumber daya anti-penipuan kami di https://www.vfsglobal.com/en/donotfallforfraud/ untuk mempelajari lebih lanjut informasi penipuan sebagai upaya melindungi diri dan orang-orang terdekat. Jika pemohon menjadi korban penipuan visa/imigrasi, segera laporkan ke pihak kepolisian," kata Simon.
Sementara itu, VFS Global saat ini telah melayani 24 lembaga pemerintah luar negeri di Indonesia, di antaranya Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Jerman, Hungaria, Italia, Jepang, Arab Saudi, Latvia, Malta, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Singapura, Swedia, Swiss, Belanda, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Ukraina melalui jaringan 45 pusat pengajuan visa di 5 kota – Bali, Jakarta, Makassar, Medan, dan Surabaya.




