Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penyitaan hunian di Meikarta. Rencananya, hunian di sana akan dijadikan rumah susun (rusun).
“KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.
Budi mengatakan kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan Meikarta sebagai rusun.
Baca Juga :Tempat Pembuangan Sampah di Rusunawa PIK Jaktim Segera Dipindah
“KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat,” ucap Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
KPK dan Kementerian PKP sudah melakukan audiensi soal nasib hunian di Meikarta. Namun, KPK mendorong transparansi pengelolaan hunian di Meikarta menjadi rusun.


