Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi tempat penukaran uang asing alias money changer, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2022. Operasi tersebut dilakukan pada akhir Desember 2025.
"Kebetulan money changer-nya ada di pusat perbelanjaan. Ada beberapa tempat di Jakarta Utara sama Jakarta Selatan. Dua tempat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Advertisement
Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan langsung dengan perkara POME. Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang mengalir ke sejumlah pihak melalui jasa penukaran uang asing.
Hanya saja, Syarief belum membeberkan lebih jauh hasil penyidikan terkini.
"Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Tapi melalui ke tempat penukaran uang itu," ujar dia.
Menurutnya, penggeledahan tersebut belum dapat dipastikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tapi terkait langsung dengan konteks penyidikan POME itu, terkait langsung di situ," ungkapnya.



