GenPI.co - Wali Kota Madiun Maidi (MD) diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang properti PT HB.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan uang tersebut terjadi pada Juni 2025.
“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer (pengembang properti) senilai Rp600 juta,” kata dia, dikutip Rabu (21/1).
Asep membeberkan alur uang yang diduga dilakukan secara berlapis.
Uang tersebut pertama kali diserahkan pihak pengembang kepada SK, rekanan kepercayaan Wali Kota Madiun Maidi.
Selanjutnya, uang itu diduga mengalir ke Maidi melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening.
“Selanjutnya, disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” imbuh dia.
Sebagai informasi, salah satu pihak dari PT HB, yakni SG, turut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Madiun.
SG diketahui merupakan pemilik Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun.
KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi, pada 19 Januari 2026.
Hal ini terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:



