Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Disdik DKI Jakarta terbitkan SE Nomor e-0001/SE/2026 batasi penggunaan gawai saat jam pelajaran.
  • Gawai seperti HP dan tablet harus dikumpulkan nonaktif di sekolah sebelum pelajaran dimulai.
  • Kebijakan ini didukung DPRD sebagai upaya preventif mencegah distraksi dan dampak negatif internet.

Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memperketat aturan bagi para siswa dengan membatasi penggunaan gawai atau handphone (HP) selama jam pelajaran berlangsung di sekolah.

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kebijakan strategis otoritas pendidikan Jakarta tersebut langsung mendapatkan sokongan penuh dari Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH. M. Subki.

"Setuju ya, itu bagus sekali, sebuah ide yang cukup baik ya. Saya mengapresiasi keputusan untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan gawai dan medsos di waktu-waktu belajar," ujar Subki di Kompleks DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Subki menilai pembatasan ini sangat krusial agar fokus peserta didik tidak terdistraksi oleh riuh rendah dunia maya saat guru sedang memaparkan materi di kelas.

Legislator Kebon Sirih tersebut juga menganggap regulasi ini merupakan tindakan preventif guna menekan dampak negatif internet, mulai dari perundungan siber hingga potensi paparan konten radikal.

"Paling nggak ini bagian dari sebuah upaya meminimalisir apa yang sudah terjadi. Karena tidak sedikit juga kan, seperti yang kasus di sekolah itu kan, dia ternyata dapetnya dari internet. Artinya ini langkah awal yang bagus untuk mengantisipasi semua," tegas Subki.

Terkait mekanisme teknis di lapangan, seluruh gawai seperti telepon pintar, jam tangan pintar, hingga tablet wajib dalam keadaan nonaktif atau mode hening saat memasuki lingkungan sekolah.

Seluruh perangkat elektronik tersebut nantinya wajib dikumpulkan pada tempat penyimpanan khusus yang telah disiapkan oleh masing-masing pihak sekolah sebelum pelajaran dimulai.

Baca Juga: Bila ERP Diberlakukan, Hasilnya Diusulkan untuk Meningkatkan Kualitas Transportasi Umum

Untuk urusan komunikasi darurat, para wali murid tidak perlu cemas karena sekolah akan menyediakan narahubung resmi mulai dari wali kelas hingga guru Bimbingan Konseling (BK).

Pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif sehingga para siswa tetap bisa mengakses teknologi tanpa perlu menggunakan gawai pribadi yang berpotensi memecah fokus.

Meski aturan ini berlaku ketat di area sekolah, Subki mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anak di luar pagar institusi pendidikan tetap menjadi tanggung jawab mutlak orang tua.

"Iya Dinas Pendidikan kan hanya punya kewenangan di lembaga-lembaga sekolah. Kalau di rumah, tentu itu diserahkan kepada orang tua, kepada lingkungan. Bahwa anak-anak kita mesti diingatkan. Bukan dihentikan, tapi diingatkan untuk bisa mengendalikan diri," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Amanda Seyfried: Menang Oscar Bukan Kunci Kesuksesan Karier
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ekonomi Jakarta Tumbuh Stabil, Realisasi APBD 2025 Lampaui Target
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo-PM Inggris Sepakati Kerja Sama Teknologi-Keuangan: Ini Sangat Strategis
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Aceh Utara Butuh Rp27,5 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir
• 58 menit lalupantau.com
thumb
Puncak Musim Hujan, BMKG Juanda Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa Timur 21-30 Januari 2026
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.