Pembacaan Vonis 3 Terdakwa Pencurian TV di Rumah Uya Kuya Ditunda

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi di rumah mertua anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya, Rabu (21/1/2026).

Ketiga terdakwa, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah, sebelumnya dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Majelis masih belum selesai musyawarahnya. Ditambah lagi, kita juga ada menerima surat ini, tertanggal 13 Januari 2025, tapi mungkin maksudnya 2026 ini ya. Dari Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)," ujar Hakim Ketua Immanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Pencuri Kucing Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara

Dalam persidangan tersebut, Immanuel sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terkait jadwal sidang pembacaan vonis terhadap ketiga terdakwa.

Ia memastikan, musyawarah majelis hakim tidak akan memakan waktu lebih dari satu minggu, berbeda dengan penundaan pada sidang sebelumnya.

"Jadi kita Majelis Hakim mau bermusyawarah, mudah-mudahan dengan musyawarah yang seperti ini nanti akan lebih memberikan keadilan kepada kalian, Jadi demi untuk persamaan persepsi di kalangan Hakim, maka kita butuh waktu ya untuk ini. Dan kita rencananya tidak satu minggu," kata dia.

"Jadi bersabar, nanti akan dihadirkan lagi oleh Penuntut Umum pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB," jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dimas Dwiki Ramadani dengan pidana penjara selama satu tahun dalam kasus pencurian kucing milik Surya Utama alias Uya Kuya.

Pencurian itu terjadi saat aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dimas Dwiki Rhamadani, oleh Ibu Penuntut Umum, saudara dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP, pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hakim Immanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Ibu Penjarah Rumahnya Nangis Minta Maaf, Uya Kuya: Saya Sudah Maafkan, tapi…

“Penuntut Umum meminta agar terhadap dirimu dijatuhi pidana selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” lanjut hakim.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Dimas untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait penyusunan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Dimas, nanti hari Rabu yang akan datang, Penasihat Hukum akan menyampaikan nota pembelaan terhadap kasusmu. Sebenarnya kalian pun kalau memang mau bikin pembelaan tersendiri, atau bikin catatan permohonan atau apa, silakan,” jelas hakim.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah, juga dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Ketiganya terbukti melakukan pencurian sebuah televisi dalam peristiwa penjarahan tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadi Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman: Ini Tanggung Jawab Besar, Ini Garuda yang Baru
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Pemkot Ingin Sulap Yogyakarta Menjadi Little Singapore, Bersih dan Tertata
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenag Terima Hibah MTsN Rp17 Miliar dari Pemkot Depok untuk Perkuat Pendidikan Keagamaan
• 1 jam lalupantau.com
thumb
BMKG Ingatkan Masyarakat Sulawesi Utara Adanya Potensi Gelombang Tinggi hingga 23 Januari
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dolar AS Tertekan Ancaman Tarif Trump ke Eropa
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.