Usai Izinnya Dicabut Prabowo, NSHE Ajukan Audit Ulang Proyek PLTA Batang Toru

katadata.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pihak pengembang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru yakni PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) mengajukan audit ulang proyek. 

Hal ini dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Salah satunya adalah PT NSHE .

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi mengatakan pengembang proyek sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

“Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaannya,” kata Eniya saat dihubungi Katadata, Rabu (21/1).

Proyek PLTA Batang Toru ini menelan investasi mencapai US$ 1,67 miliar atau setara dengan Rp 26,2 triliun. Listrik yang dihasilkan PLTA Batang Toru akan disalurkan melalui jaringan transmisi 275 kV milik PT PLN (Persero). Pembangkit energi baru terbarukan ini juga ditargetkan dapat menopang sekitar 15% dari beban puncak Sumatra Utara.

Eniya menyebut dirinya juga sudah berkomunikasi dengan KLH terkait hal ini. Menurutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengembang proyek memang wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120%. Dia mengimbau seluruh pihak pengembang untuk menaati ketentuan KLH.

Dia mengatakan proyek PLTA ini berpotensi berjalan kembali jika proses audit ulang dilaksanakan dan hasilnya menunjukkan catatan baik. Proyek PLTA ini seharusnya sudah bisa commissioning atau uji coba operasi pada Desember 2025 atau Januari 2026. Namun karena terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatra, maka target ini mundur.

“Setelah bencana dan diidentifikasi maka commissioning menjadi Oktober 2026,” ucapnya.

Proyek PLTA Batang Toru memiliki kapasitas 510 Megawatt (MW). Proyek yang dibangun di lahan seluas 122 hektare ini juga diklaim dapat menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) setara US$ 383 juta atau setara Rp 5 triliun per tahun. 

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Pencabutan izin ini dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Saat itu, Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).  

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Berikut daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh 110.275 hektare

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri 97.905 ha
  2. PT Rimba Timur Sentosa 6.250 ha
  3. PT Rimba Wawasan Permai 6.120 ha

Sumatra Barat 191.038 hektare

  1. PT Minas Pagal Lumber 78.000 ha
  2. PT Biomass Andalan Energi 19.875 ha
  3. PT Bukit Raya Mudisa 28.617 ha
  4. PT Dhara Silva Lestari 15.357 ha
  5. PT Sukses Jaya Wood 1.584 ha
  6. PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 ha

Sumatra Utara 709.678 hektare

  1. PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 ha
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 ha
  3. PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 ha
  4. PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 ha
  5. PT Multi Sibolga Timber 28.670 ha
  6. PT Panel Lika Sejahtera 12.264 ha
  7. PT Putra Lika Perkasa 10.000 ha
  8. PT Sinar Belantara Indah 5.197 ha
  9. PT Sumatera Riang Lestari 173.971 ha
  10. PT Sumatera Sylva Lestari 42.530 ha
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 ha
  12. PT Teluk Nauli 83.143 ha
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 ha

Daftar Badan Usaha Non Kehutanan:

Aceh

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
  2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara

  1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
  2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
  2. PT Inang Sari (IUP Kebun)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lasarus Ungkap Pesawat ATR 42-500 Sempat Mengalami Kerusakan Mesin
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
Menteri PPPA-P2MI Apresiasi Kapolri Beri Kesempatan Polwan Pimpin Dit PPA-PPO
• 11 jam laludetik.com
thumb
183 Personel TNI-Polri Jadi Petugas Haji, Menhaj: Mereka Akan Lindungi Jemaah Haji
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Dikabarkan Punya Riders Sultan, Fajar Sadboy Buka Suara: Aku Cuma Minta Dijemput
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Cara Registrasi SNPMB Kemendikbud: Panduan Terbaru 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.