Edarkan Uang Palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean Dituntut 3 Tahun Penjara

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/1/2026).

Jaksa Galih Riana menyantakan perbuatan kedua terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama. 

Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean, Masing-masing selama tiga tahun" kata Galih. 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda maksimal Kategori VIII sebesar Rp2.025.000.000.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 291 hari sesuai ketentuan penyesuaian pidana,"tegas Galih.

Baca juga: Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pengusaha Besi Tua Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan. Kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, menyesali perbuatan, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, terdakwa disebut sebagai tulang punggung keluarga.

Setelah tuntutan dibacakan, Guntur Herianto tampak putus asa. Ia meminta majelis hakim langsung menjatuhkan vonis tanpa menunggu pledoi pengacara. “Pak Hakim, kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapapun putusannya,” katanya lirih. Permintaan itu ditolak oleh majelis, yang menegaskan terdakwa harus berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. 

Penasihat hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, mengatakan akan menyusun pledoi untuk sidang berikutnya. Ia menekankan Guntur hanya berperan sebagai fasilitator, bukan pelaku utama. “Kami akan menyampaikan nota pembelaan yang menyatakan posisi terdakwa Guntur berbeda dengan pelaku utama,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Baca juga: Sidang TPPO Ungkap Makelar Paspor di Balik Pengiriman Pekerja ke Kamboja

Kasus ini bermula dari penangkapan Njo Joni Andrean pada saat membelanjakan uang palsu. Penyelidikan dikembangkan hingga menangkap Guntur dan menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, beserta peralatan lengkap pencetakannya.

Modus yang digunakan para terdakwa cukup sistematis. Uang palsu diedarkan secara online melalui aplikasi Telegram dengan metode pembayaran dompet digital. Selain itu, mereka juga menyalurkan uang palsu secara offline ke warung dan toko di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menunjukkan pecahan Rp100.000 yang diperiksa tidak asli.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspada! Simon Amin Buruan PSM Siap-siap Dicaplok Borneo FC, Klub Polandia dan Irak juga Mengintai
• 9 jam laluharianfajar
thumb
DKPP Kota Bandung Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dari Penyakit Zoonosis
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Sebut Dirinya Dikorbankan di Kasus Suap Jabatan Desa
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Rupiah Melemah Awal 2026, Ini Penyebab dan Jurus BI Menjaganya
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025, Tegaskan Arah Baru Transformasi BBRI Diapresiasi Global
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.