JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor berinisial JA (32) yang merokok menusuk pemotor lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyerahkan diri ke polisi, Rabu (21/1/2026).
Kapolsek Jagakarsa, AKP Nurma Dewi mengatakan petugas sudah menyambangi rumah JA tetapi tidak bertemu.
“Pelaku tadi jam 5 sore datang menyerahkan diri diantar keluarganya, karena kemarin kami sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja ke Polsek Jagakarsa,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Pengendara Motor Ditusuk Usai Tegur Pria Berhelm Ojol yang Merokok di Jagakarsa
Polisi saat ini telah memeriksa JA sebagai saksi. JA mengakui menusuk korban, MAM (19), yang menegurnya karena terkena abu rokok saat melintas.
“Dia berterus terang telah melakukan penganiayaan dengan cara mengambil obeng yang berada di dalam jok sepeda motor miliknya,” jelas Nurma.
JA mengarahkan obeng tersebut ke tangan dan tubuh korban di bagian belakang sehingga menimbulkan luka lecet dan memar.
Setelah itu seorang warga datang melerai, dan JA pun pergi melanjutkan aktivitasnya mengantar pesanan ojek online.
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan JA sebagai tersangka.
Adapun peristiwa ini bermula saat MAM yang berkendara di Jalan Moch Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Viral Mobil Panther Berjalan Sendiri di Tol Japek, Sopirnya Ternyata Meninggal
Saat JA melintas di sampingnya sambil merokok, abu rokoknya mengenai MAM.
Ia pun menegur JA dengan mengatakan bahwa merokok dilarang saat berkendara.
Tak terima, JA marah dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau.
“Merasa diancam korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut,” kata Nurma.
Kepadatan lalu lintas saat itu membuat korban tak bisa pergi terlalu jauh.
JA langsung membuka jok sepeda motor dan mengambil obeng. Lalu dia melayangkan obeng itu ke tubuh korban.
Baca juga: Mobil Nyemplung ke Parit di Kapuk Jakbar, Sopir Diduga Ngantuk
Atas kejadian ini, JA dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang