Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangi Nota Kesepahaman pemberian perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai dari proses sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air pada Rabu, 21 Januari 2026 hari ini.
Menteri P2MI, Mukhtarudin mengatakan jika kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam melindungi pekerja migran dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang.
“Nota kesepahaman ini adalah penguatan sinergi antar instrumen negara. Sesuai arahan Presiden, negara harus hadir secara utuh dalam melindungi pekerja migran, sejak sebelum berangkat, selama penempatan, hingga kembali ke Indonesia,” ujar Mukhtarudin.
Menteri P2MI juga mengapresiasi Polri atas pembentukan Direktorat PPA-PPO yang kini hadir hingga tingkat kepolisian daerah dan resor.
Menurutnya, keberadaan satuan kerja khusus ini akan sangat membantu upaya pencegahan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang kerap dipicu praktik penipuan dan sindikat perdagangan orang.
Selama ini, Kementerian P2MI dan Polri telah menjalin kerja sama, termasuk melalui peran Atase Polri di luar negeri dalam penindakan kasus serta pemulangan warga negara Indonesia yang bermasalah. Dengan adanya nota kesepahaman baru, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin solid dan efektif.
“Dengan MoU ini, koordinasi akan semakin intens dan kuat ke depan,” tegas Mukhtarudin.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah juga ingin menyampaikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa korban kekerasan dan perdagangan orang kini memiliki saluran pengaduan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kondisi psikologis korban.
Menteri Mukhtarudin mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, untuk tidak menggunakan jalur ilegal agar terhindar dari sindikat penipuan dan mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA-PPO bertujuan mendorong keberanian korban untuk melapor, sekaligus memecah fenomena “gunung es” kasus kekerasan dan perdagangan orang yang selama ini banyak tidak terungkap.
“Kami meluncurkan Direktorat PPA dan PPO di 11 Polda dan 22 Polres. Kami ingin masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak lagi merasa takut atau tertekan saat melapor. Personel kami disiapkan untuk bekerja secara profesional dan melindungi korban,” ujar Kapolri.
Jendral Sigit menambahkan, kerja sama ini juga diarahkan untuk menekan kasus penyelundupan manusia, termasuk modus penipuan kerja berbasis daring yang belakangan marak terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit juga menegaskan komitmen Polri dalam mendukung perlindungan pekerja migran, baik dari sisi hukum maupun penguatan kontribusi ekonomi.
“Satu sisi mereka mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, dan di sisi lain mereka dapat bekerja dengan tenang dan menjadi pahlawan devisa yang berkontribusi bagi perekonomian nasional,” jelasnya.
Ia juga mengakui, masih maraknya jalur pemberangkatan ilegal menjadi pekerjaan rumah bersama bagi Polri dan instansi terkait. Menurutnya, penggunaan jalur resmi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan jaminan perlindungan negara.
“Dengan jalur resmi, negara memiliki data yang kuat sehingga dapat memberikan bantuan cepat jika terjadi masalah di negara penempatan,” tegasnya.
Melalui sinergi Kementerian P2MI, Polri, dan Kementerian Luar Negeri, pemerintah berharap praktik perdagangan orang dapat ditekan dan pekerja migran Indonesia memperoleh perlindungan yang lebih optimal.
Editor: Redaktur TVRINews




