OJK kembalikan Rp161 M dana korban penipuan keuangan

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan dana korban penipuan keuangan sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan. OJK menegaskan pelaporan cepat dari korban menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan dan pengembalian dana.
(Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditahan KPK, Bupati Pati Sudewo Klaim Jadi Korban
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KM Egon Evakuasi 18 Kru KLM Puji Manunggal Sejati yang Tenggelam di Laut Jawa
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Prabowo Kirimkan Salam Penyemangat Dukung Kontingen Indonesia di ASEAN Para Games 2025
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia Masters 2026: Pasangan Lintas Negara, Terry/Gloria Tak Kesulitan Adaptasi
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
BPW Indonesia Perkuat Sinergi Perempuan Profesional Lewat Perkenalan Anggota
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.