ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan dana korban penipuan keuangan sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan. OJK menegaskan pelaporan cepat dari korban menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan dan pengembalian dana.
(Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
(Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)





