Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) bagi grup perusahaan gula berinisial SGC di atas lahan milik Kementerian Pertahanan yang dikuasakan kepada TNI Angkatan Udara.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa perkara ini memiliki rentang waktu panjang sehingga proses pembuktiannya membutuhkan penelusuran secara cermat.
“Penyidik Pidsus sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Ini bermula sejak masa BLBI 1997–1998. Karena prosesnya panjang dan sudah terjadi bertahun-tahun, kami perlu waktu untuk mendalami,” ujar Febrie, Rabu (21/1/2026).
Febrie menegaskan bahwa langkah Kejagung ini merupakan proses penegakan hukum pidana, yang berbeda dari tindakan administratif berupa pencabutan HGU yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Tidak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa lembaganya tengah menelusuri asal-usul terbitnya HGU bagi perusahaan dalam grup SGC.
“Pertanyaannya sama, mengapa tanah itu bisa dipindahtangankan dan apakah kepemilikannya sah atau tidak,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa KPK juga memperhatikan aspek waktu kejadian karena berpengaruh pada penanganan perkara.
“Dalam pendalaman, kita akan melihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh ketentuan kedaluwarsa,” imbuhnya.
Pada hari yang sama, Kementerian ATR/BPN resmi mencabut seluruh sertifikat HGU milik perusahaan dalam grup SGC yang berada di atas tanah TNI AU. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam LHP BPK tahun 2015, 2019, hingga 2022 ditegaskan bahwa tanah itu milik TNI AU. Namun ditemukan HGU yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan beberapa entitas lain,” tutur Nusron.
Ia menyebut terdapat enam perusahaan dalam satu grup yang menguasai lahan tersebut, sementara status tanahnya adalah milik negara.
“Enam entitas itu berdiri di atas tanah milik Kemhan, dalam hal ini Lanud Pangeran M. Bun Yamin Lampung, yang kini berada di bawah pengawasan Kepala Staf TNI AU,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews





