Penulis: Arief Masbuchin
TVRINews, Pasuruan
Jajaran Polsek Gempol mengungkap kasus peredaran uang palsu lintas provinsi setelah empat orang gagal membelanjakan uang palsu di sebuah toko kelontong di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan ini. W (31), warga Kabupaten Sidoarjo, berperan sebagai pengedar. RG, warga Jombang, bertindak sebagai pemasok. Sementara IS, warga Subang, Jawa Barat, diketahui sebagai pembuat uang palsu.
Pengungkapan berawal dari percobaan transaksi menggunakan uang palsu di tingkat pedagang kecil. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke luar daerah. Polisi lebih dulu mengamankan MF (35) dan RG sebagai pemasok utama jaringan peredaran uang palsu di wilayah Jawa Timur.
Pengejaran berlanjut ke Subang, Jawa Barat. Polisi menemukan lokasi produksi uang palsu dan mengamankan LSH (53) sebagai pembuat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan cetak.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengapresiasi kinerja Polsek Gempol atas pengungkapan kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan uang palsu karena ini sangat merugikan masyarakat kecil dan stabilitas nilai mata uang kita,” tegas Harto, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut hasil pemeriksaan, kegiatan produksi uang palsu telah berlangsung cukup lama.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah delapan bualan menjalankan bisnis upal ini. Setelah di buat pelaku mengedarkannya di Pasuruan, Jombang, Bandung, Lombok,” ungkap Harto.
Uang palsu tersebut diproduksi menggunakan peralatan sederhana. Pelaku memanfaatkan komputer, printer, dan kertas biasa. Distribusi dilakukan melalui pemesanan daring di media sosial, lalu disalurkan ke berbagai daerah.
“Pelaku hanya membuat upal saat ada yang memesan. Selama delapan bulan pelaku telah mencetak sebanyak 10 juta uang palsu. Pelaku mencetak upal tersebut dengan menggunakan kertas biasa,” tutupnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain unit laptop, mesin printer, serta puluhan lembar uang palsu siap edar. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolsek Gempol guna menjalani proses hukum.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam mata rantai produksi dan peredaran uang palsu lintas provinsi ini. Para tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara berat. Masyarakat diimbau tetap waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama pada transaksi malam hari.
Editor: Redaktur TVRINews



