Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Penghentian izin ini juga akan berdampak terhadap para pekerja atau karyawan di perusahaan-perusahaan tersebut.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, bahwa nasib para karyawan harus juga menjadi pembahasan.
Sehingga pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membahas soal ini.
"Ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya," kata dia di kantornya, Rabu (21/1/2026).
Meski begitu, Rosa mengaku KLH mendukung atas pencabutan 28 perusahaan tersebut. Karena seluruhnya dianggap menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Ini adalah salah satu dari tindakan pemerintah untuk bagaimana kita memperbaiki kembali alam yang ada di situ, salah satunya kita cabut dulu izin termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut," tandasnya.
Sebelumnya, KLH menegaskan, 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah karena menyebabkan bencana di Aceh-Sumatera sudah tidak beroperasi.
"Kalau sekarang dengan dicabut berarti tidak beroperasi," ucap Rosa.
Rosa menerangkan, Kementerian LH berkomitmen untuk memperbaiki lahan pasca dicabutnya izin 28 perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, KLH menyusun menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah lanjutan pengelolaan lahan.
"Karena memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi, dan ini adalah salah satu dari tindakan pemerintah untuk bagaimana kita memperbaiki kembali alam yang ada di situ," ungkapnya.(aha/raa)
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F21%2Ffbdc83a9a9be71fb0fe73acca4435db9-WhatsApp_Image_2026_01_20_at_19.39.37.jpeg)

