Tangerang Selatan, VIVA – Polisi memastikan guru sekolah dasar negeri (SDN) di Serpong, Tangerang Selatan, berinisial YP yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Wira Graha Setiawan membenarkan bahwa status hukum guru SD tersebut telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup berdasarkan laporan korban.
“Sudah,” kata Wira dikutip Kamis, 22 Januari 2026.
Terkait jerat hukum yang dikenakan, penyidik menerapkan pasal berlapis. Untuk sementara, pasal yang digunakan mengacu pada laporan polisi yang masuk pada Senin lalu.
“Sementara sesuai laporan polisi kemarin hari Senin dapat laporan itu pasal yang dilaporkan Pasal 418 KUHP baru sama Juncto Pasal 6 Undang-Undang TPKS,” ujarnya.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka pun tidak ringan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara belasan tahun.
“Di sana 12 tahun (penjara),” katanya.
Jumlah korban dalam kasus ini juga terus bertambah. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, terdapat sembilan korban yang melapor dalam satu laporan polisi. Namun, hasil pendalaman penyidikan mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan.
“Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” ujar Wira.
Soal modus, penyidik mengungkapkan bahwa cara yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya tidak selalu sama. Namun, pemberian imbalan kecil kerap digunakan untuk membujuk para korban.
“Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliinainan, macam-macam,” tuturnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan proses hukum berjalan maksimal.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dunia pendidikan kembali mencuat dan mengguncang Kota Tangerang Selatan.
Seorang guru sekolah dasar negeri sekaligus wali kelas berinisial YP, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap belasan muridnya sendiri di salah satu SDN di kawasan Serpong.
YP diamankan aparat kepolisian pada Senin, 19 Januari 2026, menyusul laporan belasan wali murid yang anak-anaknya diduga menjadi korban.




