Apa Itu NIB? Ini Penjelasan Lengkapnya dan Cara Membuatnya

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Memulai dan mengembangkan usaha di Indonesia menjadi lebih terstruktur dengan kehadiran Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi tunggal bagi setiap pelaku usaha, yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi pintu gerbang untuk mengakses berbagai perizinan. Apa itu NIB? NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi 13 digit yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Lebih dari sekadar nomor registrasi, NIB memiliki fungsi yang komprehensif:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  2. Angka Pengenal Importir (API).
  3. Akses Kepabeanan.
  4. Pendaftaran Otomatis sebagai peserta program jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional sesuai bidang usahanya. Proses pembuatan NIB tidak dikenakan biaya (gratis).

Baca Juga :

Perkuat Ekosistem Digital, Shopee Dorong Seller Inovatif


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Cara membuat NIB Berikut adalah panduan lengkap untuk mendapatkan NIB dengan mudah: 1. Identifikasi bentuk usaha Tentukan bentuk usaha Anda dengan jelas, apakah sebagai perorangan, UMKM, atau badan usaha (dalam negeri/asing). 2. Persiapkan dokumen wajib
  • KTP/NIK penanggung jawab usaha.
  • Akta pendirian/pengesahan badan usaha (jika berlaku).
  • Bukti pendaftaran BPJamsostek/BPJS Kesehatan.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) - jika menggunakan tenaga kerja asing.
3. Kumpulkan data penting Data berikut diperlukan selama proses pendaftaran:
  • Nama, NIK, alamat, dan bidang usaha.
  • Lokasi dan besaran rencana penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak usaha dan NPWP (untuk perorangan).
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal/kepabeanan (jika ada).
4. Lakukan pendaftaran online Proses pendaftaran dilakukan melalui situs resmi OSS:
  • Akses laman https://oss.go.id/.
  • Buat akun dan lengkapi seluruh data sesuai petunjuk.
  • Pastikan semua dokumen dan informasi yang diunggah sudah benar.
5. Dapatkan izin usaha Setelah NIB diterbitkan, langkah berikutnya adalah mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional melalui sistem OSS yang sama. Izin ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah mengimbau pelaku usaha untuk memastikan seluruh dokumen dan data telah sesuai dengan persyaratan agar proses perizinan berjalan lancar. Dengan kepemilikan NIB dan izin usaha yang lengkap, kegiatan bisnis diharapkan dapat terhindar dari kendala administratif serta mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih baik di Indonesia. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AdaKami Beri Dukungan 8 UMKM Minuman Tradisional hingga Agrowisata
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Minyak Dunia 22 Januari 2026 Tenang usai Trump Tahan Tarif ke Eropa
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkot Surabaya: Sudah Sesuai Aturan Kementerian
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kritis Usai Kecelakaan, Bidan Desa di Flores Timur Wafat dalam Perjalanan Rujukan
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
BNPB: Bencana Hidrometeorologi Dominasi 140 Kejadian di Awal 2026
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.