Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 22 perusahaan yang melanggar aturan di wilayah Aceh hingga Sumatra. Puluhan perusahaan itu kedapatan merusak lingkungan hingga menyebabkan bencana.
“Jadi, ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada enam terkait tambang yang merusak alam,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dilansir dari Antara, Kamis, 22 Januari 2026. Berikut 22 perusahaan perusak hutan yang izinnya dicabut:
Aceh
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai.
Sumatra Utara
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatra Riang Lestari
- PT. Sumatra Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Sumatra Barat
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera.
Kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati
Baca Juga: Izin 28 Perusahaan Dicabut Presiden Prabowo, Paling Banyak Sektor Pengelolaan Hutan
Sementara itu, Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan total ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto karena terbukti melakukan pelanggaran dan berkaitan dengan bencana alam di Sumatra. Mayoritas izin perusahaan yang dicabut yaitu perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
"Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 20 Januari 2026.
Prasetyo menyebut luas hutan yang dikelola 22 perusahaan tersebut mencapai satu juta hektare. "Seluas 1.010.592 hektare," ungkap Prasetyo.
Sisanya adalah perusahaan yang berkaitan dengan tambang, perkebunan, dan perizinan usaha pemanfaatan usaha hutan kayu. Jumlahnya mencapai enam perusahaan.
Prasetyo menjelaskan pencabutan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Investigasi dilakukan merespons bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.



