Ini 22 Perusahaan Perusak Hutan yang Izin Usahanya Dicabut oleh Prabowo

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 22 perusahaan yang melanggar aturan di wilayah Aceh hingga Sumatra. Puluhan perusahaan itu kedapatan merusak lingkungan hingga menyebabkan bencana.

“Jadi, ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada enam terkait tambang yang merusak alam,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dilansir dari Antara, Kamis, 22 Januari 2026. Berikut 22 perusahaan perusak hutan yang izinnya dicabut:
Aceh

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai.

Sumatra Utara
  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatra Riang Lestari
  10. PT. Sumatra Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Sumatra Barat
  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera.

Kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati
  Baca Juga:  Izin 28 Perusahaan Dicabut Presiden Prabowo, Paling Banyak Sektor Pengelolaan Hutan
Sementara itu, Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan total ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto karena terbukti melakukan pelanggaran dan berkaitan dengan bencana alam di Sumatra. Mayoritas izin perusahaan yang dicabut yaitu perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

"Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 20 Januari 2026.

Prasetyo menyebut luas hutan yang dikelola 22 perusahaan tersebut mencapai satu juta hektare. "Seluas 1.010.592 hektare," ungkap Prasetyo.

Sisanya adalah perusahaan yang berkaitan dengan tambang, perkebunan, dan perizinan usaha pemanfaatan usaha hutan kayu. Jumlahnya mencapai enam perusahaan.

Prasetyo menjelaskan pencabutan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Investigasi dilakukan merespons bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bukan Real Madrid atau Manchester City, Legenda Timnas Inggris Sebut Arsenal Hanya Bisa Dikalahkan Tim Ini
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Tuntaskan Misi di London, Prabowo Terbang ke Davos Hadiri World Economic Forum
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Punya Bobby di RI tapi saat di Inggris Disambut Larry
• 11 jam laludetik.com
thumb
Disambut Diaspora Indonesia di Swiss, Prabowo: Horas Majua Jua
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.