- Kementerian HAM telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang kewajiban kepatuhan hak asasi manusia oleh pelaku usaha.
- Rancangan Perpres ini bertujuan menjadikan uji tuntas HAM korporasi sebagai instrumen hukum yang tidak sukarela.
- Regulasi ini berpotensi menjadi aturan pertama di ASEAN yang mewajibkan uji tuntas hak asasi manusia bagi dunia usaha.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia.
Wakil Menteri HAM Mugianto mengatakan, rancangan Perpres tersebut saat ini sudah berada di Istana dan Sekretariat Negara (Setneg), serta masuk tahap pembahasan lintas kementerian.
"Kita sedang membuat rancangan Perpres, bahkan rancangan Perpres itu sudah di Istana dan sudah di Setneg. Itu rancangan Perpres tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia,” kata Mugianto dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut dia, Perpres tersebut akan menjadi instrumen hukum untuk menerapkan human rights due diligence atau uji tuntas HAM terhadap korporasi, sehingga penghormatan HAM tidak lagi bersifat sukarela.
“Itu yang nanti akan menjadi instrumen untuk melakukan human rights due diligence, uji tuntas hak terhadap korporasi. Jadi itu sudah mainstream,” ujarnya.
Mugianto menjelaskan, pembahasan regulasi ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian HAM.
Sekretariat Negara meminta agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilibatkan, mengingat posisi strategis kementerian tersebut dalam agenda internasional Indonesia.
Ia menambahkan, pelibatan Kementerian Perekonomian juga berkaitan dengan proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Karena Kementerian Perekonomian itu menjadi focal point proses aksesi Indonesia untuk Organisation of Economic Cooperation,” kata Mugianto.
Baca Juga: Indonesia Ambil Kendali di Dewan HAM PBB, Perkuat Diplomasi Internasional
Lebih jauh, Mugianto menegaskan bahwa Perpres ini berpotensi menjadi regulasi pertama di ASEAN yang mewajibkan uji tuntas HAM bagi dunia usaha.
“Itu kayaknya akan menjadi yang pertama di ASEAN nanti. Yang mandatory human rights due diligence,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia yang masih berada pada tahap berbeda. Jepang, kata dia, sudah memiliki mekanisme serupa, namun di Asia Tenggara belum ada negara yang mewajibkannya melalui regulasi.
“Di Asia kayaknya Jepang sudah punya. Thailand itu in the same process, tapi kayaknya mereka belum mandatory. Malaysia masih menyusun national action plan on business and human rights, tapi masih berupa national action plan, bukan regulasi tentang kepatuhan,” jelasnya.
Mugianto menegaskan, Perpres yang disiapkan pemerintah Indonesia secara spesifik akan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap HAM, bukan sekadar pedoman kebijakan.
“Regulasi kita memastikan kepatuhan pelaku usaha,” tegasnya.




