Pemerintah Indonesia saat ini tengah merumuskan aturan untuk menetapkan biaya administrasi (admin fee) bagi toko-toko online yang beroperasi di berbagai platform e-commerce. Penetapan biaya ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa pengaturan terkait biaya admin sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, terutama bagi pelaku UMKM yang umumnya mengalami kesulitan dalam berkompetisi dengan usaha besar.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 akan menjadi landasan dalam implementasi pengaturan ini. Dalam revisi tersebut, terdapat tiga poin utama yang akan dibahas, salah satunya adalah mengenai pengaturan biaya platform.
Temmy menggarisbawahi bahwa biaya admin yang tidak teratur selama ini lebih menguntungkan bagi pemain besar dan mengakibatkan ketidakadilan bagi UMKM. Dengan adanya penetapan yang jelas, diharapkan dapat tercipta tingkat transparansi yang lebih baik bagi para pelaku usaha.
"Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM," kata Temmy dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara online, Rabu (21/1).
"Yang paling menarik adalah pengaturan biaya platform, karena dinilai saat ini usaha besar diuntungkan oleh biaya platform," imbuhnya lagi.
Fasilitasi Produk Lokal di E-CommerceDalam upaya mendorong pertumbuhan UMKM, pemerintah juga telah menetapkan kewajiban bagi platform e-commerce untuk mempromosikan produk lokal secara lebih intensif. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengaturan algoritma pencarian di platform tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa produk-produk lokal mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk muncul di halaman awal hasil pencarian, dibandingkan dengan produk impor.
Pengaturan algoritma pencarian ini memiliki dampak signifikan terhadap industri dalam negeri. Dengan memberikan prioritas kepada produk lokal, diharapkan masyarakat akan lebih cenderung membeli barang-barang yang diproduksi secara lokal, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan pendapatan bagi pelaku UMKM.
Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya memilih produk lokal dan mendukung ekonomi domestik. Selain itu, dengan adanya kewajiban promosi produk lokal, platform e-commerce diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua pelaku usaha.
Pengaturan Kenaikan Biaya AdminDalam revisi peraturan yang sedang digodok, pemerintah juga akan mengatur mekanisme pemberitahuan kepada mereka jika ada rencana untuk menaikkan biaya admin. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengenaan biaya yang ditetapkan oleh platform e-commerce.
Dengan menetapkan kewajiban untuk memberikan pemberitahuan sebelumnya, pelaku UMKM bisa lebih siap dan bisa mengambil langkah yang diperlukan guna mengatasi potensi kenaikan biaya.
Selain itu, Insentif bagi UMKM dan produk lokal juga akan menjadi perhatian utama dalam revisi aturan ini. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil melalui berbagai insentif yang dapat membantu mereka bersaing dengan lebih baik.
"Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," ujar Temmy.
Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat, di mana semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Aspek Penanganan Produk ImporDi samping pengaturan biaya admin dan algoritma pencarian, pemerintah juga akan mengatur tentang harga minimum untuk sejumlah komoditas tertentu yang dapat diproduksi dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menyebabkan produk impor tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang sangat rendah, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi produk lokal untuk bersaing dengan lebih baik.
Dengan menerapkan harga minimum, diharapkan daya saing produk lokal dapat meningkat. Kebijakan ini sangat penting bagi UMKM, karena mereka sering kali berjuang menghadapi produk impor yang berharga lebih murah. Dengan dukungan regulasi, diharapkan produk lokal dapat mengambil pangsa pasar yang lebih besar.




