FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku bingung dengan rancangan Undang-Undang Disinformasi dan Propaganda Asing. Dia menanyakan subtansinya.
“Bagi saya membingungkan. Kalau disinformasi itu, subtansinya apa sih? Subtansinya apa sih? Subtansinya, beritanya ngak benar kan, informasinya salah?” kata Mahfud dikuip dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, aturan mengenai hal itu sudah ada. Ancaman pidananya juga berat.
“Kan sudah ada larangan, membuat berita salah. Kebohongan misalnya ya, membuat berita bohong. Ancamannya sudah berat, pakai aturan itu gitu ya. Iya kan?” ujarnya.
“Kalau disinformasi kan lebih berat ke situ, daripada dibilang disinformasi ya. Kalau dia menyiarkan sesuatu yang informasinya belum jelas, bida diklarifikasi iya kan?” tambah Mahfud.
UU dimaksud, kata dia seperti ITE. Mencakup berita bohong.
“Misalnya apa? Kalau dia sengaja melum jelas, lalu pakai Undang-Undang yang sudah ada. Ada Undang-Undang ITE, kalau itu berita bohong, menyangkut masalah SARA, itu ada UU PNPS 1 Tahun 5, Perpes,” terangnya.
Jika rancangan UU itu diwujudkan, dia khawatir akan ada tumpang tindih.
“Sudah banyak yang mengatur soal itu. Sudah banya. Nanti tumpang tindih,” ujarnya.
Pasalnya, kata Mahfud, propaganda dimaksud juga ada diatur dalam UU Intelijen. Karenanya, baik disinformasi dan propaganda asing aturannya sebenarnya sudah ada.
“Kalau propaganda asing misalnya, kalau itu dilakokan oleh negara gitu, oleh negara lain terhadap negara, itu kan ada Undang-Undang Intelijen,” imbuhnya.
“Sudah diatur. Kalau orang itu asing, yang melakukan propaganda, orangnya juga bsia dihukum. Pelakunya itu, kan sudah ada semua undang-undangnya,” sambungnya.
Walau sekalipun pemerintah tetap ingin mebuat aturan tersebut, Mahfud menegaskan mesti masuk Program Legislasi Nasional.
“Tapi pemerintah merasa perlu diatur ke depan, kalau perlu diatur ke depan, itu harus masuk dulu di dalam Prolegnas,” ucapnya.
Setelahnya, masyarakat mesti dilibatkan dalam penggodokannya. Sehingga asas partisipasi bisa terwujud.
“Ada di Prolegnas, sesudah itu masyarakat suruh menanggapi. Agar lahir sebuah naskah akademik, nah itu yang disebut mainingful participation,” pungkas Mahfud.
(Arya/Fajar)





