Sampit (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menargetkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dilakukan secara maksimal selambatnya Februari 2026.
“Untuk sementara ini kami masih menahan, kami masih diskusi bersama rekan-rekan hakim, paling lama itu Februari kami terapkan, KUHP dan KUHAP baru sudah berjalan maksimal. Tidak ada lagi alasan, jadi itu harus dipahami,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus di Sampit, Kamis.
Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
PN Sampit secara progresif juga mulai menerapkan peraturan baru ini, meski belum maksimal dan untuk itu pihaknya mendorong seluruh unsur terkait agar juga melakukan hal yang sama agar tidak ada selisih paham kedepannya.
“Makanya, kegiatan refleksi kinerja kemarin juga menjadi salah satu upaya kami dalam menyambut KUHP dan KUHAP baru. Karena ini penerapannya benar-benar progresif. Kita dituntut harus bekerja sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru. Saya bicara apa adanya, jadi jangan ada bahasanya Ketua PN Sampit berubah segala macam,” tegasnya.
PN Sampit membawahi dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan. Dalam kesempatan ini, Benny mengingatkan pihak kepolisian, kejaksaan hingga badan narkotika nasional di kedua wilayah tersebut agar betul-betul mempelajari dan memahami aturan terbaru itu.
Khususnya untuk permintaan izin persetujuan penyitaan maupun penggeledahan agar betul-betul memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebab, menurutnya regulasi terbaru ini sangat sensitif, sehingga setiap instansi harus berada di jalur yang tepat.
Benny juga menyampaikan permohonan maaf sejak ini, apabila ke depan pengurusan izin penyitaan dan penggeledahan lebih sulit dan tidak menutup kemungkinan ada permintaan yang ditolak.
Ia menekankan, setiap keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru. Apalagi surat izin tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi para pengacara dalam menyiapkan praperadilan.
Baca juga: Seruyan-PN Sampit layani sidang luar pengadilan permudah masyarakat
Baca juga: PN Sampit luncurkan inovasi layanan publik untuk tingkatkan pelayanan
Baca juga: PN Sampit vonis empat tahun Kepsek cabul
“Untuk sementara ini kami masih menahan, kami masih diskusi bersama rekan-rekan hakim, paling lama itu Februari kami terapkan, KUHP dan KUHAP baru sudah berjalan maksimal. Tidak ada lagi alasan, jadi itu harus dipahami,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus di Sampit, Kamis.
Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
PN Sampit secara progresif juga mulai menerapkan peraturan baru ini, meski belum maksimal dan untuk itu pihaknya mendorong seluruh unsur terkait agar juga melakukan hal yang sama agar tidak ada selisih paham kedepannya.
“Makanya, kegiatan refleksi kinerja kemarin juga menjadi salah satu upaya kami dalam menyambut KUHP dan KUHAP baru. Karena ini penerapannya benar-benar progresif. Kita dituntut harus bekerja sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru. Saya bicara apa adanya, jadi jangan ada bahasanya Ketua PN Sampit berubah segala macam,” tegasnya.
PN Sampit membawahi dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan. Dalam kesempatan ini, Benny mengingatkan pihak kepolisian, kejaksaan hingga badan narkotika nasional di kedua wilayah tersebut agar betul-betul mempelajari dan memahami aturan terbaru itu.
Khususnya untuk permintaan izin persetujuan penyitaan maupun penggeledahan agar betul-betul memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebab, menurutnya regulasi terbaru ini sangat sensitif, sehingga setiap instansi harus berada di jalur yang tepat.
Benny juga menyampaikan permohonan maaf sejak ini, apabila ke depan pengurusan izin penyitaan dan penggeledahan lebih sulit dan tidak menutup kemungkinan ada permintaan yang ditolak.
Ia menekankan, setiap keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru. Apalagi surat izin tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi para pengacara dalam menyiapkan praperadilan.
Baca juga: Seruyan-PN Sampit layani sidang luar pengadilan permudah masyarakat
Baca juga: PN Sampit luncurkan inovasi layanan publik untuk tingkatkan pelayanan
Baca juga: PN Sampit vonis empat tahun Kepsek cabul




