PENGUSAHA Tambang Rantau Edi Saputra mendirikan Koperasi Tambang Rakyat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat. Dalam acara pendirian koperasi tersebut, selain dihadiri oleh para penambang, juga hadir Mulyadi Elhan Zakaria salah satu Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), Korwil 1 IKTN Khairul Saleh Sipahutar, dan Ketua IKTN Provinsi Sumatra Barat Mulyadi.
Juga hadir tokoh masyarakat setempat Dato' Apri Yono beserta calon pengurus koperasi. Selain sosialisasi regulasi kepada para pengusaha tambang, kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Rantau Edi Saputra sebagai pendiri dan ketua koperasi menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah menerbitkan regulasi tentang tambang.
Baca juga : Pengusaha Ikut Sosialisasikan PP 39/2025, Dorong Penambang Gabung ke Koperasi
"Kami mengucapkan terima kasih atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini, kami rakyat kecil mengucapkan terima kasih atas adanya kepastian hukum untuk kami bisa mencari makan dikampung kami sendiri," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Sementara itu Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) Mulyadi Elhan Zakaria menyampaikan pendirian koperasi tambang rakyat di Solok Selatan sesuai dengan harapan Presiden PrabowoSubianto.
"Di Solok Selatan ada pengusaha yang mendirikan koperasi tambang rakyat, ini selaras dengan apa yang diharapkan oleh pak Presiden selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 bahwa Penambang harus Berkoperasi, dan ke depan lajunya koperasi akan dikawal penuh oleh Permentri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang penting hari ini Berkoperasi, juknis teknis kita tunggu sesuai peraturan pemerintah," tegasnya. (Put)



