Indonesia secara resmi mengumumkan bergabung dengan Dewan Perdamaian yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa keputusan ini diambil bersama beberapa negara lainnya di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Uni Emirat Arab. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi kementerian pada tanggal 22 Januari 2026.
Menteri Luar Negeri Indonesia menjelaskan bahwa partisipasi negara-negara tersebut dalam Dewan Perdamaian merupakan bentuk dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump, khususnya dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Gaza.
"Para Menteri menyampaikan keputusan bersama negara-negara mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian. Setiap negara akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur lain yang relevan di masing-masing negara," demikian pernyataan Kemlu RI melalui platform X pada Kamis (22/1).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam konteks diplomasi global dan memberikan kontribusi dalam penyelesaian isu-isu perdamaian internasional.
Tujuan dan Misi Dewan PerdamaianDewan Perdamaian dibentuk dengan misi yang jelas dalam upaya menyelesaikan konflik yang berkepanjangan, terutama di Gaza. Rencana Komprehensif untuk mengakhiri konflik Gaza merupakan titik fokal yang menjadi acuan bagi setiap anggota dewan.
Melalui resolusi yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB 2803, Dewan Perdamaian bertujuan untuk mengkonsolidasikan gencatan senjata permanen, mendukung proses rekonstruksi Gaza, dan mendorong perdamaian yang adil serta berkelanjutan.
Dewan ini juga menegaskan pentingnya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri. Hal ini merupakan sebuah pengakuan yang sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang mendukung stabilitas dan keamanan kawasan.
"Upaya tersebut berlandaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara sesuai hukum internasional, guna membuka jalan bagi keamanan dan stabilitas bagi seluruh negara dan masyarakat di kawasan," lanjut pernyataan tersebut.
Dengan dukungan penuh terhadap hak-hak Palestina, Dewan Perdamaian diharapkan dapat menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk perkembangan jangka panjang di wilayah tersebut.
Prosedur dan Komitmen KeanggotaanSebagai langkah selanjutnya, negara-negara yang bergabung harus melalui prosedur hukum untuk menandatangani dokumen keanggotaan. Proses ini mencakup pemenuhan persyaratan dan prosedur yang berlaku di masing-masing negara. Dalam hal ini, ketegasan pernyataan mengenai komitmen terhadap misi Dewan Perdamaian menjadi faktor penentu dalam kelangsungan keanggotaan.
Setiap negara yang ingin memperoleh kursi tetap dalam Dewan Perdamaian juga diminta untuk memberikan kontribusi dana sebesar satu miliar dolar AS. Meskipun rincian lebih lanjut mengenai kontribusi ini belum sepenuhnya dijelaskan oleh setiap negara peserta, hal ini mengindikasikan ada tanggung jawab keuangan yang harus dipenuhi.
Dengan keanggotaan ini, Indonesia dan negara-negara lainnya menegaskan komitmen mereka untuk mendukung upaya perdamaian dan menjadi bagian dari solusi terhadap masalah yang berkepanjangan di kawasan tersebut.





