Cianjur, VIVA –Satuan Polisi Pamomng Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memeriksa telepon seluar milik ASN di lingkungan kerjanya, sebagai tidak lanjut perintah Bupati Cianjur, guna memastikan tidak ada yang terjebak aplikasi judi online (judol).
Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Rabu, mengatakan sudah mendapatkan instruksi dari Bupati Cianjur terkait larangan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur tidak terlibat judol dengan sanksi tegas hingga pemecatan.
"Sesuai instruksi pimpinan, kami akan rutin melakukan pemeriksaan ponsel milik ASN yang bertugas di lingkungan kantor Satpol PP dan Damkar, sedangkan di organisasi perangkat daerah lainnya dilakukan pimpinan masing-masing," katanya.
Dia mengatakan pemeriksaan ponsel milik pegawai rutin dilakukan setiap apel pagi meski hingga saat ini belum ditemukan adanya aplikasi judol di setiap ponsel yang dirazia petugas.
Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan ponsel milik anggota Satpol PP dan Damkar Cianjur secara rutin guna mengantisipasi ASN terlibat dalam judol dan kegiatan lainnya yang masuk ke dalam pelanggaran berat.
"Kami juga selalu memperingatkan anggota agar tidak terlibat dalam kasus narkoba, obat terlarang dan hal yang dapat merugikan dirinya, keluarga dan orang lain, sehingga berujung pemecatan," katanya.
Dia menambahkan, seluruh ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada di setiap OPD menjadi sasaran dan target pemeriksaan namun dilakukan oleh kepala di masing-masing dinas, sedangkan pihaknya lebih kepada penertiban umum.
Sementara Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan Pemkab Cianjur memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap ASN yang terlibat dalam judi daring atau judi online karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
Bahkan pihaknya sudah mengeluarkan ultimatum keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar tidak terlibat dalam judi online dan hal yang melanggar hukum lainnya.
"Kami menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat dalam judi online karena termasuk dalam pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi hukum dan sanksi kepegawaian," katanya. (Sumber ANTARA)



