Kuala Lumpur, VIVA – Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia, Muhammad Hafizuddeain Jantan (58) dan istrinya Salwani Anuar (26), masing-masing didakwa dengan empat tuduhan pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram atau Korupsi.
Dalam persidangan yang digelar Kamis, 22 Januari 2026, mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia dan istrinya didakwa dengan pencucian uang yang melibatkan hampir RM2,2 juta (US$543.000 -- sekitar Rp9,2 miliar).
Setelah dakwaan dibacakan di Pengadilan Khusus Korupsi Kuala Lumpur, keduanya mengaku tidak bersalah dan memilih untuk menjalani proses persidangan.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan militer. Kampanye tersebut menyusul serangkaian penangkapan serta penyitaan aset bernilai besar sejak akhir 2025.
- My Metro
Berdasarkan dokumen pengadilan, Hafizuddeain diduga menerima hasil kegiatan ilegal senilai sekitar RM2,1 juta. Sementara itu, Salwani—yang disebut sebagai istri ketiga Hafizuddeain—diduga menerima dana ilegal sekitar RM77.000.
Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sedikitnya lima kali lipat dari nilai hasil ilegal atau RM5 juta, tergantung mana yang lebih tinggi.
Hafizuddeain diangkat sebagai Kepala Angkatan Darat pada September 2023 dan sempat dijadwalkan menduduki jabatan Kepala Angkatan Bersenjata—posisi militer profesional tertinggi—sebelum promosi tersebut ditangguhkan pada akhir Desember menyusul penyelidikan korupsi.
Pengadilan menetapkan jaminan sebesar RM250.000 bagi Hafizuddeain dan RM30.000 untuk Salwani. Keduanya juga diwajibkan menyerahkan paspor kepada pengadilan serta melapor ke Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) sebulan sekali.
Dalam pernyataan pada Rabu, MACC menyebut Hafizuddeain akan menghadapi dua dakwaan tambahan berdasarkan undang-undang yang sama di Pengadilan Khusus Korupsi Shah Alam, Selangor, pada Jumat (23 Januari). Sementara itu, Salwani dijadwalkan menghadapi satu dakwaan di Pengadilan Negeri Jertih, Terengganu, pada 26 Januari.
MACC juga mengumumkan bahwa mantan Kepala Angkatan Bersenjata, Nizam Jaffar, akan didakwa pada Jumat, atas tuduhan pelanggaran kepercayaan dan korupsi. Nizam menjabat sejak Januari 2025 dan menjadi orang pertama yang dipilih dari luar jajaran kepala aktif tiga matra utama—Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.



