Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Terbaru 2026

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), proses pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax. Hingga 20 Januari 2026, tercatat 372.184 wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem ini.
  Persiapan dan syarat  
Sebelum melaporkan SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung berikut:
 

  1. NPWP aktif.
  2. Bukti pemotongan pajak dari tempat bekerja (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2).
  3. Data harta dan kewajiban (jika ada).
  4. Rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2025.
  Baca juga: 327 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 20 Januari

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
  Cara pelaporan SPT   1. Aktivasi akun Coretax Aktivasi akun Coretax wajib dilakukan sebelum pelaporan. Hingga saat ini, tercatat 12,2 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun mereka. Berikut caranya:
 
  • Akses situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Masukkan ID pengguna (NPWP) dan kode verifikasi (captcha), lalu klik Login.
  • Pilih metode konfirmasi (e-mail atau SMS aktif).
  • Masukkan captcha yang diminta, centang persetujuan, lalu klik Kirim.
  • Buka e-mail/SMS dari domain @pajak.go.id, klik tautan aktivasi, lalu buat kata sandi dan passphrase baru.
  2. Lapor SPT di Coretax Setelah akun aktif, ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT:
 
  • Login ke akun Coretax Anda.
  • Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
  • Masuk ke submenu "SPT", lalu klik "Buat Konsep SPT".
  • Pilih Jenis SPT: "PPh Orang Pribadi", lalu klik "Lanjut".
  • Pada Jenis Periode SPT, pilih "SPT Tahunan".
  • Tentukan Periode dan Tahun Pajak: Januari 2025 – Desember 2025, lalu klik "Lanjut".
  • Pilih Model SPT (Normal untuk laporan baru).
  • Klik "Buat Konsep SPT" untuk menyimpan dan lanjutkan pengisian formulir sesuai petunjuk di sistem.
 
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 serta pendampingan langsung oleh petugas di kantor pajak terdekat.
 
DJP juga mengingatkan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dubes Meksiko, Francisco de la Torre, Berharap El Tri ke Final Piala Dunia 2026
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Kepala BGN bocorkan siap angkat 32 ribu PPPK baru 1 Februari 2026 dan rencana rekrutmen PPPK Tahap 3&4
• 20 jam lalubrilio.net
thumb
Tersangka Korupsi, Maidi Diduga Minta Fee Perizinan Proyek di Pemkot Madiun
• 19 jam laludisway.id
thumb
Indonesia Masters 2026: Lolos 16 Besar, Anthony Sinisuka Ginting Kalahkan Tunggal Belgia Julien Carraggi
• 21 jam lalumerahputih.com
thumb
Video: Pemerintah Bahas Sejumlah Proyek Strategis Nasional 2026
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.