Liputan6.com, Jakarta - Kasus rasuah yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menetapkan Maidi dan dua orang lainnya sebagai tersangka, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan. Salah satunya rumah dinas Maidi.
“Penggeledahan berlangsung hingga malam hari (Rabu 21/1/2026)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Advertisement
Dari penggeledahan tersebut, Budi mengungkap, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, ada juga uang yang turut disita.
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai," jelas Budi.
Budi menambahkan, hari ini pihaknya juga akan kembali menggeledah sejumlah lokasi di Madiun terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi tersebut. Namun dikarenakan penindakan masih berlangsung, Budi belum mau mendetailkan lebih lanjut.
"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung hari ini," Budi menutup.




