Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan PPh Badan yang menembus angka 17,43% pada tahun 2026.
Konsolidasi internal dan penggunaan artificial intelligence (AI) menjadi dua strategi yang akan digenjot tahun ini, kendati tidak dijelaskan secara rinci implikasi penggunaan AI terhadap penerimaan pajak.
Sekadar catatan, berdasarkan Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, target setoran PPh Badan mencapai Rp434,42 triliun atau melonjak 17,43% dibandingkan dengan target tahun sebelumnya yang sebesar Rp369,95 triliun.
Dengan kenaikan target double digit tersebut, Purbaya menegaskan langkah pertama adalah 'bersih-bersih' pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia memastikan hanya akan menempatkan pegawai yang berintegritas dan kompeten di pos-pos strategis.
"Kita rapikan seluruh pegawai pajak yang terlibat. Kalau saya curiga, saya ganti orangnya. Harusnya [dengan begitu] pendapatan pajak membaik," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Selain reformasi sumber daya manusia, Purbaya mengungkapkan senjata baru Kementerian Keuangan dalam memberangus penghindaran pajak yaitu penggunaan AI oleh Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang dikombinasikan dengan penguatan basis data internasional.
Baca Juga
- Kinerja PPN & PPh Badan Terkontraksi, Bukti Ekonomi Masih Tertekan?
- Pemicu Setoran Pajak Jeblok 5,1%, PPh Badan dan PPN Rontok
- Incar Pajak Korporasi Multinasional, Anak Buah Sri Mulyani Klaim Penolakan Trump Tak Berdampak
Purbaya secara spesifik menyoroti praktik transfer pricing melalui skema underinvoicing atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi, yang kerap dilakukan korporasi dalam transaksi perdagangan internasional.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan kini tidak hanya mengandalkan data domestik, tetapi juga membeli data pembanding dari negara tujuan ekspor. Dia mencontohkan, otoritas fiskal dapat melihat ketimpangan harga yang dilaporkan di Indonesia dibandingkan dengan harga riil di negara tujuan.
"Itu underinvoicing-nya di sana sama di sini tuh dua kali harga di sini. Jadi bayar pajak di sini setengahnya, [sisa] bayar pajaknya mereka di Singapura, perusahaan mereka di Singapura yang satu grup. Itu sudah kedeteksi dengan clear [jelas]," ungkapnya.
Purbaya menyebut modus tersebut kini sudah terdeteksi dengan jelas, terutama pada perusahaan-perusahaan yang memiliki satu grup afiliasi di Negeri Singa.
Saat ini, Purbaya mengklaim telah mengantongi setidaknya 10 kasus besar yang sedang didalami. Dengan pengembangan sistem AI, dia optimistis jangkauan deteksi akan meluas secara eksponensial dalam waktu dekat.
"Jadi yang biasa underinvoicing, hati-hati. Kita sudah bisa mengejar dan sudah mendeteksi. Tinggal waktu saja," peringatnya.




