JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan ppenyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka klaster 1 dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Gangguan Indihome Berakhir, Telkomsel: Layanan Kembali Normal
BACA JUGA:Go Youn Jung dan Jung Hae In Jadi Bintang Tamu di Variety Show 'The Secret Friends Club', Satu Frame Bareng Jennie BLACKPINK
Mereka adalah Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi,
"Benar, hari ini ada agenda pemeriksaan tiga orang tersangka klaster 1" katanya kepada awak media, Kamis 22 Januari 2026.
Pihaknya memastikan ketiga tersangka memenuhi panggilan penyidik.
"Baru saja datang tiga orang dan saat ini sedang persiapan pemeriksaan," lanjutnya.
BACA JUGA:Honda CR-V Dilengkapi Teknologi Otonom CI, Mampu Adaptasi dengan Kondisi Jalanan Ramai
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman peran masing-masing tersangka dalam klaster 1 kasus ijazah Jokowi yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidik akan menggali keterangan para tersangka terkait dugaan perbuatan pidana, alur peristiwa, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sampaikan perkembangan restorative justice dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat dua tersangka berinisial ES dan DHL.
Kebijakan tersebut diambil setelah kedua belah pihak, baik pelapor maupun tersangka, sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan.
BACA JUGA:Chelsea Ungguli Manchester United Perburuan Talenta Muda Berbakat Sheffield Wednesday, Siapakah Dia?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pengajuan RJ dilakukan langsung oleh para prinsipal dari kedua tersangka kepada pihak pelapor sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan.
- 1
- 2
- »




