JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka klaster 1 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, pada hari ini, Kamis (22/1/2026).
Adapun ketiga tersangka yang diperiksa yakni Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani.
"Hari ini kami memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama yakni pak Rustam Efendi, pak Rizal Fadhilah, dan ibu Kurnia Tri Royani," kata kuasa hukum tersangka, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Datangi Komnas HAM terkait Penanganan Kasus Ijazah Jokowi, Ini yang Diadukan
Ia menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut ketiga kliennya akan dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagi tersangka.
"(Pemeriksaan) sehubungan dengan apa? Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama," ujarnya seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Di sisi lain, Roy Suryo yang merupakan salah satu tersangka klaster 2 kasus tersebut turut hadir di Polda Metro Jaya.
Roy menyebut kedatangannya tersebut ingin membersamai tersangka lain yang disebutnya sebagai perjuangan dalam pemeriksaan hari ini.
"Saya hadir di situ itu semata-mata karena saya ingin meneguhkan bahwa saya, kemudian Bang Rismon Sianipar dan juga Dokter Tifa, itu tetap bersama dengan tiga pejuang hari ini akan melakukan kewajibannya untuk menjawab undangan, atau menjawab panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diminta keterangannya," ucap Roy.
Ia menyatakan pihaknya tetap kompak meski terdapat dua orang lainnya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah bebas dari status tersangka melalui jalur restorative justice.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus ijazah jokowi
- tersangka kasus ijazah jokowi
- pemeriksaan
- polda metro jaya
- tersangka klaster 1 diperiksa
- roy suryo




