Kasus KDRT Anggota DPRD Kota Kupang Masuki Tahap II, Kejati NTT Sebut Peluang Penahanan Terbuka Lebar

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Thomy Mirulewan

TVRINews, Kupang

Yayasan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pihak Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay. Desakan ini muncul setelah jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara (BAP) kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta penelantaran istri dan anak tersebut telah lengkap atau P21.

Sebagai lembaga advokasi yang mendampingi korban, PIAR NTT meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan selaku penuntut umum, untuk menangani kasus yang melibatkan wakil rakyat tersebut secara serius.

“Sejak kasus ini ditangani penyidik Reskrim Umum Polda NTT kita sudah mengawal dari awal dengan harapan pelaku dapat ditahan jika cukup bukti dan menjadi tersangka, namun kenyataannya penyidik Polda NTT tidak punya nyali untuk menahan yang bersangkutan, apakah karena dia seorang Anggota Dewan, harusnya sejak jadi tersangka sudah ditahan tetapi kenapa tidak ditahan sampai sekarang, ini ada apa," ungkap Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeyk, Kamis, 22 Januari 2026.

Lery menambahkan, dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, penyidik diharapkan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan agar kasus ini bisa segera disidangkan. Menurutnya, penahanan tersangka kini telah menjadi kewenangan penuh jaksa.

“kita tentu menaru harapan kepada Jaksa yang menangani perkara ini dan tentu memiliki hak penuh untuk menahan tersangka dan itu tidak bisa ditawar lagi”, kata mantan anggota DPD RI tersebut.

Lery menegaskan bahwa sebagai anggota dewan, seharusnya tersangka menjadi panutan bagi masyarakat dan bukan justru menunjukkan perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap anak dan istri.

“kasus ini harus menjadi perhatian serius dari Jaksa dalam menanganinya, sehingga menjadi contoh bagi pejawab lain terutama para wakil rakyat yang sering merasa diri sangat hebat dan tidak tersentuh hukum”, tegas Lery Mboeyk.

Dalam perkara ini, Mokris Lay dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kedua, ia dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Mokris Lay merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024-2029. Saat ini, proses hukum tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menyampaikan bahwa peluang penahanan terhadap tersangka sangat terbuka saat proses tahap II berlangsung.

“Peluang untuk menahan tersangka Mokris Lay sangat terbuka lebar, meskipun pada tahap penyidikan di Polda NTT yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Raka.

Raka menjelaskan bahwa ketika pelimpahan tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari kepolisian ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Saat tahap II, kewenangan penanganan perkara sudah beralih dari Polda NTT ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penahanan tersebut akan didasarkan pada pertimbangan tim jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Apakah ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang,” pungkas Raka.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korea Selatan Tetapkan Markas di Piala Dunia 2026
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Ajak Inggris Kolaborasi Bangun 10 Kampus STEM dan Kedokteran di Indonesia
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenag Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Perkuat Program Pertukaran Pelajar
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Konservasi Gajah di Aceh
• 19 jam laluidntimes.com
thumb
Kontroversi Transplantasi Organ di Tiongkok Kembali Mengemuka
• 8 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.