JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGU) milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pencabutan izin itu merupakan hasil tindak lanjuy dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahum 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022.
"Ditemukan adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup," ujar Nusron di Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Januari 2026.
BACA JUGA:ATR/BPN Buka Layanan hingga Akhir Pekan, Nusron Perintahkan Kebijakan Khusus
Nusron mengemukakan, SHGU milik PT SGC dicabut lantaran enam perusahaan itu berdiri di atas tanah milik negara atau milik Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Dicabutnya SHGU itu, kata Nusron, berdasarkan hasil kesepakatan dan koordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara (AU).
"Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," tuturnya.
Setelah dicabut, kata Nusron, akan ada langkah-langkah persuasif yang dilaksanakan oleh pihak TNI AU. Yakni pengukuran ulang dan permohonan penerbitan sertifikat baru.
BACA JUGA:Sengketa Tanah JK dengan GMTD Tenyata Kasus Lama, Menteri Nuson: ATR/BPN Kini Berbenah
"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU," urainya.





