KOHABITASI atau hidup bersama di luar perkawinan memperoleh perhatian serius dalam KUHP baru melalui Pasal 411 dan 412. Pengaturan ini menandai perubahan sikap negara terhadap relasi privat yang berdampak sosial.
Negara tidak lagi sepenuhnya menyerahkan urusan relasi laki-laki dan perempuan kepada moral masyarakat. Namun, negara juga tidak mengambil posisi represif.
Pilihan menjadikan kohabitasi sebagai delik aduan menunjukkan kehati-hatian pembentuk undang-undang. Di titik ini, hukum pidana tidak bekerja secara otomatis. Ia bergantung pada penilaian dan tafsir hakim.
Dalam praktik peradilan, kohabitasi jarang dipahami sebagai sekadar tinggal bersama. Hakim menilai relasi yang lebih dalam. Unsur hidup bersama sebagai suami istri menjadi fokus utama.
Dari hasil wawancara dengan beberapa hakim pengadilan negeri pada akhir 2025, terungkap bahwa pembuktian kohabitasi selalu dikaitkan dengan relasi seksual, pengakuan sosial sebagai pasangan, serta keberlangsungan hidup bersama dalam satu rumah tangga.
Baca juga: KUHP Baru, Nikah Siri, dan Poligami
Hakim menilai fakta-fakta tersebut secara kumulatif. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kohabitasi bukan konsep kaku, tetapi konstruksi hukum yang lahir dari pembacaan atas realitas sosial.
Masalah menjadi lebih kompleks ketika kohabitasi dikaitkan dengan nikah siri.
Dalam masyarakat, nikah siri sering dipandang sebagai solusi keagamaan. Akad nikah telah dilakukan. Rukun dan syarat terpenuhi. Namun, negara tidak mencatat perkawinan tersebut.
Akibatnya, relasi suami istri yang sah secara agama tidak memiliki pengakuan administratif. Dalam konteks delik kohabitasi, kondisi ini menimbulkan ambiguitas hukum yang serius.
Pengalaman praktisi hukum menunjukkan bahwa pasangan nikah siri yang hidup bersama rentan dilaporkan dengan dalih kohabitasi.
Pengaduan sering datang dari keluarga atau lingkungan sekitar yang merasa terganggu oleh keberadaan pasangan tersebut.
Dalam beberapa kasus, pelaporan dipicu konflik keluarga atau sengketa waris. Hakim kemudian dihadapkan pada dua klaim hukum yang saling berhadapan.
Di satu sisi ada pengakuan ikatan perkawinan menurut agama. Di sisi lain ada ketentuan hukum positif yang menuntut pencatatan sebagai syarat pengakuan negara.
Dalam kondisi seperti ini, hakim tidak memiliki pedoman tunggal. Putusan sangat bergantung pada cara hakim membaca fakta.
Hakim yang mengedepankan keadilan substantif cenderung melihat substansi perkawinan. Mereka menilai adanya akad, wali, saksi, dan mahar.





