Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) memasang tambat labuh atau mooring kapal wisata tahap kedua di perairan Raja Ampat, guna menekan risiko kerusakan terumbu karang akibat meningkatnya aktivitas wisata bahari.
Selain itu, langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur untuk mewajibkan penggunaan mooring serta larangan menggunakan labuh jangkar di area ekosistem sensitif.
Advertisement
Upaya ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan tata kelola kawasan konservasi perairan dan perlindungan ekosistem laut.
Sebanyak enam unit mooring dipasang di perairan Kepulauan Fam sebagai pemasangan tahap kedua, melanjutkan pemasangan tahap pertama pada 2024 di perairan Friwen.
Mooring dirancang untuk menggantikan praktik penambatan kapal menggunakan jangkar yang berisiko merusak terumbu karang, terutama di lokasi wisata selam dengan tingkat kunjungan tinggi.
Gubernur PBD Elisa Kambu mengatakan, seluruh aktivitas kapal di perairan Raja Ampat wajib menggunakan moring dan membayar biaya retribusi yang ditujukan kepada operator kapal wisata dan liveaboard.
“Melalui penguatan Raja Ampat Mooring System (RAMS) dan penerbitan surat edaran ini, kami menegaskan bahwa seluruh kapal yang beroperasi di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat wajib menggunakan tambat labuh atau mooring resmi dan membayar retribusi sesuai ketentuan," ujar Elisa, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Konservasi Indonesia www.konservasi-id.org, Kamis (22/1/2026).
"Pada saat yang sama, kami juga melarang aktivitas labuh jangkar di seluruh area Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat," tambahnya.
Menurutnya, Raja Ampat merupakan kawasan strategis bagi keanekaragaman hayati dunia. Sehingga, pengelolaannya harus dilakukan secara terukur dan konsisten agar keotentikannya tetap terjaga.

.jpg)

