Jakarta: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan situasi sulit bagi para pekerja yang terdampak. Untuk itu, pemerintah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Melalui program ini, peserta berhak memperoleh bantuan uang tunai, akses lowongan kerja, hingga pelatihan agar memiliki kesempatan lebih untuk kembali bekerja.
Apa itu JKP?
Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK. Program ini hadir untuk memberikan perlindungan agar peserta tetap dapat mempertahankan kehidupan yang layak ketika kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu mereka melewati masa transisi menuju pekerjaan baru.
Iuran program JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021. Besaran ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekerja, karena pembayarannya berasal dari beberapa sumber, mulai dari pemerintah pusat, serta hasil pengalihan sebagian iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kriteria dan syarat penerima JKP
Untuk dapat merasakan manfaat dari program JKP, peserta perlu memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan. Berikut rinciannya dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kriteria penerima
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia di bawah 54 tahun.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bekerja pada perusahaan berskala menengah dan besar dengan kepesertaan minimal empat program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Bekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro dengan kepesertaan minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT).
- Telah diverifikasi sebagai pekerja yang berhak menerima manfaat JKP.
- Telah terdaftar dan membayar iuran minimal selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terkena PHK.
- Membayar iuran secara berturut-turut selama enam bulan dari 12 bulan masa kepesertaan.
- Mengalami PHK dan memenuhi ketentuan pembayaran iuran di atas.
- PHK bukan disebabkan oleh pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia
- Memiliki bukti sah keterangan PHK, seperti tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat, perjanjian bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
(Ilustrasi. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
Manfaat JKP bagi peserta
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, melalui program ini peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat yang dapat menjamin kebutuhan serta menjaga agar mereka tetap berdaya di masa transisi, berikut rinciannya:
1. Uang tunai Peserta akan menerima bantuan uang tunai selama maksimal enam bulan, dengan besaran 45 persen x upah x 3 bulan. Selain itu, peserta juga akan mendapat tambahan sebesar 25 persen x upah x 3 bulan untuk pencairan berikutnya. Perhitungan ini didasarkan pada upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal upah Rp5 juta.
2. Akses informasi pasar kerja Peserta juga akan mendapatkan layanan informasi lowongan kerja serta bimbingan karier, termasuk asesmen diri dan konseling untuk membantu memperoleh pekerjaan baru.
3. Pelatihan kerja Peserta berhak mengikuti pelatihan keterampilan, baik secara online maupun offline, yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah, swasta, atau perusahaan guna meningkatkan kompetensi kerja.
Tahapan pengajuan JKP
Berikut tahapan yang dapat dilakukan untuk mengajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari Fahum Umsu:
- Kunjungi situs SIAPkerja melalui https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat e-mail, dan nomor ponsel sesuai ketentuan.
- Lengkapi biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun.
- Buat laporan kondisi PHK dengan klik menu “Buat Laporan”.
- Lengkapi data diri sesuai ketentuan meliputi tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, hingga tanggal PHK. Kemudian klik “Buat Laporan”.
- Pada menu “Pengajuan Klaim JKP”, tekan menu “Ajukan Klaim”.
- Lengkapi data diri untuk keperluan pencairan dana.
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan.
- Lakukan asesmen atau profil pencari kerja
- Tunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika disetujui, manfaat JKP akan ditransfer ke rekening.
Dengan memahami alur pengajuan serta syarat program JKP, pekerja yang terdampak PHK diharapkan dapat memanfaatkan haknya secara optimal. Program ini hadir sebagai bentuk perlindungan negara agar pekerja tetap memiliki penopang finansial sekaligus peluang untuk kembali bekerja. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


