Korban Bencana Sumatera Ngadu ke MK: Orang Tua Meninggal, Tak Mampu Bayar Kuliah

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang korban bencana Sumatera bernama Elydya Kristina Simanullang mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemerintah yang tidak menetapkan status bencana nasional untuk banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Atas dasar itu, ia mengajukan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Elydya selaku Pemohon I merupakan korban bencana di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada akhir 2025.

Baca juga: Banjir Sumatera: Restorative Justice Vs Pencabutan Izin Perusahaan

Selain Elydya, terdapat enam orang lain yang menggugat pasal tersebut, yakni Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).

Kehilangan Orang Tua

Christian Adrianus Sihite selaku Pemohon VII menceritakan, Elydya merupakan korban langsung dari bencana di Sumatera.

Akibat bencana tersebut, Elydya harus kehilangan ayah dan ibunya yang meninggal dunia. Serta, adik kandungnya yang sampai saat ini masih dinyatakan hilang.

"Dalam bencana tersebut, Elydya Kristina Simanullang harus kehilangan tiga anggota keluarga secara sekaligus," ujar Christian dalam sidang pada Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Pencabutan 28 Izin Perusahaan di Sumatera Dinilai Masih Sisakan Tanya

Karena kehilangan orang tua yang merupakan penopang hidup, Elydya mengalami penderitaan secara emosional, psikologis, dan konstitusional.

"Pemohon I tidak hanya mengalami penderitaan secara emosional dan psikologis, tetapi juga mengalami kerugian konstitusional yang bersifat nyata dan aktual. Berupa hilangnya rasa aman, hilangnya tempat tinggal yang layak, serta terganggunya kelangsungan kehidupan dan masa depan Pemohon I," ujar Christian.

Baca juga: Target Rampung Sebelum Ramadhan, Pembangunan Huntara di Sumatera Dikebut

Tidak Mampu Membayar Kuliah

Elydya mengalami kesulitan dalam memenuhi kehidupan dasar sehari-harinya, seperti makan dan hunian akibat bencana di provinsinya.

Christian melanjutkan, Elydya juga tidak mampu membayarkan biaya pendidikannya di perguruan tinggi akibat bencana tersebut.

"Lebih ironisnya, hingga permohonan ini diajukan Pemohon I tidak mampu membayarkan biaya pendidikannya sendiri sebagai mahasiswa," ujar Christian.

"Demikian pula biaya pendidikan adik Pemohon I, Fujimori Simanullang yang masih berstatus pelajar," sambungnya.

Baca juga: 355 Ahli Waris Korban Bencana Sumatera Terima Santunan Kemensos

KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE Proses pembersihan jalan dari material batu, kayu usai banjir dan longsor melanda permukiman warga di Pagaran Lumbung I, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (25/11/2025).

Sorot Pemerintah yang Tak Tetapkan Status Bencana Nasional

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyorot pemerintah yang tidak menetapkan banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Padahal fraksi di DPR hingga sejumlah kepala daerah sudah menyerukan agar status bencana nasional ditetapkan untuk tiga provinsi tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terima Chat dari Orang Tak Dikenal, Warga Mataram Jadi Korban Penipuan Online
• 3 jam laludisway.id
thumb
Protes Hapus Angkot 20 Tahun, Ratusan Sopir Kepung Balai Kota Bogor
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
Kronologi Penemuan 6 Korban Pesawat ATR 42-500, Satu Berhasil Dievakuasi
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Sumatera, Ini Kata Pengamat
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Bisa Bermain di Tujuh Posisi, Jadi Keuntungan untuk PSM jika Sukses Rekrut Blake Ricciuto
• 23 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.