JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang korban bencana Sumatera bernama Elydya Kristina Simanullang mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemerintah yang tidak menetapkan status bencana nasional untuk banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Atas dasar itu, ia mengajukan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Elydya selaku Pemohon I merupakan korban bencana di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada akhir 2025.
Baca juga: Banjir Sumatera: Restorative Justice Vs Pencabutan Izin Perusahaan
Selain Elydya, terdapat enam orang lain yang menggugat pasal tersebut, yakni Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).
Kehilangan Orang TuaChristian Adrianus Sihite selaku Pemohon VII menceritakan, Elydya merupakan korban langsung dari bencana di Sumatera.
Akibat bencana tersebut, Elydya harus kehilangan ayah dan ibunya yang meninggal dunia. Serta, adik kandungnya yang sampai saat ini masih dinyatakan hilang.
"Dalam bencana tersebut, Elydya Kristina Simanullang harus kehilangan tiga anggota keluarga secara sekaligus," ujar Christian dalam sidang pada Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Pencabutan 28 Izin Perusahaan di Sumatera Dinilai Masih Sisakan Tanya
Karena kehilangan orang tua yang merupakan penopang hidup, Elydya mengalami penderitaan secara emosional, psikologis, dan konstitusional.
"Pemohon I tidak hanya mengalami penderitaan secara emosional dan psikologis, tetapi juga mengalami kerugian konstitusional yang bersifat nyata dan aktual. Berupa hilangnya rasa aman, hilangnya tempat tinggal yang layak, serta terganggunya kelangsungan kehidupan dan masa depan Pemohon I," ujar Christian.
Baca juga: Target Rampung Sebelum Ramadhan, Pembangunan Huntara di Sumatera Dikebut
Tidak Mampu Membayar KuliahElydya mengalami kesulitan dalam memenuhi kehidupan dasar sehari-harinya, seperti makan dan hunian akibat bencana di provinsinya.
Christian melanjutkan, Elydya juga tidak mampu membayarkan biaya pendidikannya di perguruan tinggi akibat bencana tersebut.
"Lebih ironisnya, hingga permohonan ini diajukan Pemohon I tidak mampu membayarkan biaya pendidikannya sendiri sebagai mahasiswa," ujar Christian.
"Demikian pula biaya pendidikan adik Pemohon I, Fujimori Simanullang yang masih berstatus pelajar," sambungnya.
Baca juga: 355 Ahli Waris Korban Bencana Sumatera Terima Santunan Kemensos
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyorot pemerintah yang tidak menetapkan banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.
Padahal fraksi di DPR hingga sejumlah kepala daerah sudah menyerukan agar status bencana nasional ditetapkan untuk tiga provinsi tersebut.




