Meski Jakarta Hujan, Ganjil Genap Tetap Berlaku Hari ini Kamis (22 Januari 2026)

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Buat para pekerja di DKI Jakarta jangan terlena dengan kondisi hujan yang mengguyur sejak pagi. Masyarakat yang beraktivitas hari ini, Kamis (22 Januari 2026), harus memperhatikan peraturan ganjil genap karena tetap berlaku di sejumlah ruas jalan.
 
Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Baca Juga:
Tips Menata Barang di Mobil agar Perjalanan Tetap Nyaman & Aman
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
 
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
 
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB Baca Juga:
Dealer Lepas Kelapa Gading, Perdana di Dunia
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
 
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda motor
Mobil listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
Kendaraan evakuasi kecelakaan
Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
 
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
Tilang manual
Tilang elektronik (ETLE)
 
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap
Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
TransJakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta
KRL Commuter Line
Layanan ojek online dan taksi online

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPBD DKI Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jakarta hingga 27 Januari
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Relawan SAR Agam Rinjani Bantu Cari Korban ATR 42-500, Fokus di Medan Terjal
• 11 jam laludetik.com
thumb
Merawat Kesehatan Mental Lewat Alunan Nada Seni Tradisional Sunda
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hujan Deras Sejak Malam Bikin Perumahan Meruya Indah Banjir
• 8 jam laludisway.id
thumb
KKP Lepas Deden Maulana yang Gugur Saat Tugas Menjaga Kedaulatan Kelautan Perikanan
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.