Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi auditor untuk memeriksa sejumlah saksi, dalam kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC. Sejumlah pihak dimintai keterangan untuk menghitung kerugian negara.
“Untuk rangkaian pemeriksaan saksi perkara EDC dalam rangka perhitungan kerugian negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi tidak bisa memerinci informasi yang diulik auditor dalam kasus ini. Sebab, rangkaian pemeriksaan tidak dilakukan penyidik KPK.
“Pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi.
Total, negara sudah merealisasikan Rp1,2 triliun untuk pengadaan dan penyewaan mesin EDC selama 2021 sampai 2024. Total, ada 200.067 unit yang sudah dibeli atau disewakan.
Baca Juga :Editorial MI: Aset Dirampas, Koruptor Kandas
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.



