PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan pertambangan dan perkebunan karena beraktivitas di lahan milik negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mencari unsur pidana atas pelanggaran tersebut.
“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Febrie mengatakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan 28 perusahaan itu.
Baca juga : Pencabutan Izin 28 Perusahaan oleh Presiden Prabowo Sinyal Negara Akui Kerusakan Ekologis
Saat ini, kata dia, pengusutan masih tahap awal.
“Tindak lanjutnya akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami,” ucap Febrie.
Febrie mengatakan, pengusutan ini dilakukan lintas sektor. Semua temuan lapangan dikumpulkan untuk menjerat pihak tertentu.
Baca juga : KLH Tindak Lanjuti Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra oleh Presiden Prabowo Subianto
“Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana,” ujar Febrie.
Kejagung akan aktif memberikan data kepada pemerintah. Jika ada perusahaan yang melanggar, akan direkomendasikan untuk dicabut.
“Nanti (di) leading sektor, ada Kementerian Kehutanan, ada Kementerian Keuangan, dan lain-lain,” tutur Febrie. (H-4)




