Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) yang mengharuskan pembayaran sebesar USD 1 miliar.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan mengenai kewajiban pembayaran dalam keanggotaan BOP.
"Mengenai keanggotaan permanen dan 3 tahun di BOP, sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut. Namun, keanggotaan itu tidak mengharuskan pembayaran, terutama apabila tidak untuk yang permanen," kata Nabyl dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 22 Januari 2026.
Lebih jauh, Nabyl menjelaskan keanggotaan Indonesia dalam BOP tujuannya adalah untuk mendorong penghentian kekerasan, pelindungan warga sipil, dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina yang berada di Gaza.
Indonesia memandang BOP sebagai mekanisme sementara yang dirancang untuk menghentikan kekerasan dan memberikan perlindungan bagi warga sipil di wilayah konflik.
"Kami melihat juga bahwa Board of Peace ini adalah sebuah mekanisme yang sifatnya sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil," jelasnya.
Nabyl juga menegaskan alasan Indonesia bergabung dengan BOP adalah untuk mendukung upaya perdamaian yang telah mendapat dukungan komunitas internasional, termasuk melalui resolusi Dewan Keamanan PBB.
"Kemudian, mengenai mengapa Indonesia bergabung, tadi kami sudah jelaskan, dan mungkin yang dapat kami tekankan di sini juga bahwa ini adalah untuk mendukung proses yang diendorse juga oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5058003/original/074640700_1734619648-Timnas_Indonesia_-__Ilustrasi_Cahya_Supriadi_copy.jpg)

