Drama di Atas, Dampaknya ke Bawah

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Awal tahun ini, publik Jawa Timur masih dihadapkan pada fakta yang sulit diabaikan. Di Jember, Djoko Susanto wakil bupati secara terbuka melaporkan bupatinya, Muhammad Fawait, ke aparat penegak hukum. Di Sidoarjo, konflik antara Subandi dan wakilnya Mimik Idayana telah berlangsung terbuka sejak lama, dan belakangan dibayangi kabar bahwa Subandi terseret perkara dugaan penipuan yang telah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Sementara di Surabaya, sempat terjadi miskomunikasi serius di level pimpinan, namun ketegangan itu berhasil dijembatani sebelum berkembang menjadi konflik terbuka yang mengganggu jalannya pemerintahan.

Tiga daerah, tiga dinamika berbeda, tetapi memperlihatkan satu persoalan yang sama: relasi kepala dan wakil kepala daerah yang rapuh, dengan konsekuensi langsung terhadap cara pemerintahan dijalankan.

Di Sidoarjo, persoalan bermula dari relasi kerja yang tidak seimbang. Wakil bupati menyampaikan keberatan karena tidak dilibatkan dalam sejumlah keputusan strategis, terutama mutasi dan rotasi aparatur sipil negara. Mutasi dilakukan langsung oleh bupati tanpa koordinasi yang memadai. Secara hukum, langkah itu memang berada dalam kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan peraturan turunannya. Namun di saat yang sama, Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya menyebut wakil kepala daerah sebagai pembantu kepala daerah, tanpa memberi kewenangan operasional yang berdiri sendiri. Di titik inilah masalah muncul. Apa yang sah secara hukum, belum tentu sehat secara tata kelola, apalagi fakta politik yang membuat mereka bergandengan dalam kontestasi kepala daerah.

Ketika relasi di puncak tidak sinkron, konflik dengan mudah bergeser dari ruang koordinasi ke ruang politik terbuka. Pernyataan disampaikan ke publik. Partai pengusung ikut bereaksi. Muncul wacana pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri. Lalu datang perkara hukum yang menyeret bupati secara pribadi. Walaupun kasus tersebut berdiri sendiri dan tidak terkait langsung dengan konflik politik pemerintahan, bagi publik keduanya terasa berkelindan. Pemerintahan terlihat tidak hanya menghadapi ketegangan internal, tetapi juga beban hukum yang mempersempit ruang gerak pengambilan keputusan.

Dampaknya terasa di birokrasi. Aparatur bekerja dengan tingkat kehati-hatian tinggi. Keputusan strategis cenderung menunggu arahan langsung. Inisiatif berkurang. Program berjalan sesuai prosedur, tetapi lebih bersifat administratif. Dalam kondisi seperti ini, pemerintahan memang tidak berhenti, tetapi kehilangan kecepatan dan keluwesan yang dibutuhkan untuk menjawab persoalan daerah.

Di Jember, eskalasi konflik melangkah lebih jauh. Sejak awal masa jabatan, wakil bupati menyatakan tidak diberi ruang kerja yang jelas. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan dan hak-haknya sebagai wakil kepala daerah tidak dijalankan secara utuh. Secara normatif, Undang-Undang Pemerintahan Daerah memang tidak menyediakan batas kewenangan yang tegas antara kepala dan wakil. Hampir seluruh peran wakil bersifat delegatif. Ketika delegasi itu tidak diberikan, sistem tidak menyediakan mekanisme koreksi yang efektif.

Situasi menjadi lebih rumit ketika muncul gugatan warga yang mempersoalkan disharmoni kepemimpinan daerah. Wakil bupati justru ikut menjadi pihak tergugat. Dari titik ini, konflik berubah arah. Wakil bupati melaporkan bupati ke aparat penegak hukum dan mengajukan gugatan balik, menuntut ganti rugi material dan immaterial. Langkah hukum tersebut menjadikan Jember contoh paling ekstrem konflik kepala dan wakil kepala daerah. Relasi politik berubah menjadi relasi hukum. Pemerintahan daerah tidak hanya menghadapi persoalan koordinasi internal, tetapi juga tekanan proses hukum yang berjalan terbuka.

Dalam situasi seperti ini, struktur pemerintahan bergerak defensif. Energi pimpinan dan birokrasi tersedot untuk merespons tekanan hukum dan politik. Garis koordinasi antarorganisasi perangkat daerah menjadi kabur, karena relasi di puncak tidak lagi solid. Bagi publik, pesan yang tertangkap sederhana: pemerintahan sedang sibuk mengurus dirinya sendiri.

Surabaya, jalurnya agak berbeda. Di kota ini tidak ada konflik terbuka antara Eri Cahyadi wali kota dan wakilnya Armuji. Namun pada satu fase, terjadi miskomunikasi serius terkait alur koordinasi dan pembagian peran. Perbedaan tafsir kewenangan sempat menimbulkan ketegangan internal. Bedanya, persoalan ini direspons sebagai masalah tata kerja, bukan pertarungan kuasa. Keduanya dari parpol yang sama, keretakan setidaknya berhasil diperbaiki karena ada kesamaan fatsun politik dan visi tentang Surabaya. Komunikasi diperbaiki. Mekanisme kerja ditata ulang. Konflik tidak dibiarkan berkembang menjadi krisis politik terbuka.

Perbedaan ini penting dicatat. Bukan karena Surabaya bebas konflik, tetapi karena konflik ditangani sebelum menjalar. Di sini terlihat bahwa persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya gesekan, melainkan pada bagaimana sistem dan elite meresponsnya.

Jika ketiga daerah ini dibaca bersama, terlihat bahwa konflik kepala dan wakil kepala daerah bukan sekadar soal personalitas. Ia berakar pada desain sistem pilkada yang menyatukan dua figur dalam satu paket, tetapi tidak menyediakan mekanisme resolusi konflik setelah pelantikan. Undang-Undang Pilkada tidak mengenal mekanisme “cerai politik”. Negara hanya menyediakan skema pemberhentian jika terjadi pelanggaran hukum berat, bukan jika relasi kepemimpinan runtuh. Pemerintah pusat dan gubernur memang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, tetapi sifatnya administratif dan umum. Tidak ada instrumen khusus untuk memulihkan relasi kekuasaan yang rusak.

Konsekuensinya terasa pada rencana pembangunan daerah. Dokumen perencanaan tetap disusun sesuai Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan peraturan turunannya. Anggaran tetap disahkan. Namun keputusan strategis diambil dengan kalkulasi aman. Risiko dihindari. Terobosan ditunda. Pembangunan berjalan, tetapi tanpa energi politik kepemimpinan yang utuh. Kepala daerah kehilangan fungsi penyeimbang. Wakil kepala daerah kehilangan fungsi penguat.

Kepercayaan publik pun ikut terdampak. Warga memilih pasangan kepala dan wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan. Ketika yang mereka saksikan justru pertentangan, laporan hukum, atau ketegangan berkepanjangan, kepercayaan itu terkikis perlahan. Bukan karena satu kebijakan, tetapi karena kesan bahwa konflik elite dibiarkan tanpa penataan yang jelas. Dalam perspektif tata kelola, kondisi ini bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik: keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas, meski tidak selalu melanggar hukum secara formal.

Pengalaman Sidoarjo, Jember, dan Surabaya menunjukkan satu pelajaran penting. Konflik di puncak pemerintahan daerah bukan isu pinggiran. Ia berdampak langsung pada kinerja birokrasi, arah pembangunan, dan kepercayaan warga. Selama posisi wakil kepala daerah tetap ambigu, selama mekanisme penyelesaian konflik tidak dirancang secara institusional, dan selama tanggung jawab politik partai berhenti di hari pelantikan, konflik semacam ini akan terus berulang. Dan setiap kali itu terjadi, publik kembali menjadi pihak yang menanggung konsekuensinya.

Eddy Prastyo | Editor in Chief | Suara Surabaya Media

“Yang dipilih satu paket, yang dijalankan sering terpisah”


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar 10 Negara yang Diramal Paling Aman Jika Perang Dunia 3 Pecah, Indonesia Termasuk!
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Potret Sesaknya Penumpang KRL di Pondok Ranji Saat Jalur Terganggu
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Jaringan Internet IndiHome dan Telkomsel Gangguan Massal, Ini Penjelasan Telkom
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
El Rumi Puji Didikan Orang Tua Syifa Hadju, Sebut Keluarga Berperan Besar Membentuk Kepribadiannya
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Euforia BI Tahan Bunga, Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.900-an
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.