KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK menyebut dalam kasus ini, kapasitas Sudewo sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
"Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai bupati-pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan, saat menjabat anggota Komisi V DPR, Sudewo berperan melakukan pengawasan, termasuk proyek DJKA. Pada saat itulah diduga ada aliran dana ke Sudewo.
"Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," ucap dia.
"Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA," tambahnya.
KPK sebelumnya mengungkap fakta terbaru mengenai kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK menyebut telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Dalam kasus ini pun, Sudewo sudah dua kali diperiksa. Pertama, Sudewo diperiksa pada Rabu (27/8/2025). Kemudian KPK kembali memeriksa Sudewo pada Senin (22/9/2025).
(ial/dek)





