Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
Sedangkan TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga tidak berubah pada level 2,00 persen dan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga tetap 6,00 persen.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan, tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.
"Maka Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR serta simpanan valas di Bank Umum,” kata Purba saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (22/1/2026).
Purba menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purba melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
(kunthi fahmar sandy)





