Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan, Berikut 28 Daftar Lengkapnya

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 28 perusahaan yang beroperasi tiga tiga provinsi yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat resmi dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tegas Prabowo itu salah satunya imbas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda ketiga wilayah tersebut akhir November 2025 lalu. Akibat bencana itu sendiri, hingga saat ini proses pemulihan korban maupun infrastruktur publik belum sepenuhnya selesai.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah adanya laporan saat rapat terbatas kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Prasetyo.

Menurut dia, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare.

“6 perusahaan lainnya di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan kepentingan rakyat terkait persoalan lingkungan.

Hal itu kata dia setelah presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan dalam melakukan eksploitasi di kawasan hutan nasional.

“Keputusan tegas Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan di kawasan hutan nasional adalah wujud nyata keberpihakan negara pada hukum, lingkungan dan kepentingan rakyat,” kata Sjafrie Sjamsoeddin, Kamis (22/1).

Dia menyebut, penertiban kawasan hutan adalah kebijakan strategis dalam rangka menjaga kedaulatan sumber daya alam, mencegah bencana ekologis, serta memastikan pembangunan nasional berjalan berkelanjutan dan berkeadilan.

“Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara hadir secara nyata guna mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan, melindungi kawasan konservasi, dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Menteri Pertahanan itu. (fajar)

Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:

Aceh – 3 Perusahaan

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Perusahaan

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Perusahaan

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya:

Aceh – 2 Perusahaan

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Perusahaan

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Perusahaan

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Awal 2026, Pemkab Puncak Salurkan 20 Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25 Distrik
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Video:Menteri Ara Datangi KPK, Bahas Lahan Meikarta Jadi Rusun Subsidi
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas Dunia Tergelincir saat Trump Longgarkan Tarif atas Greenland
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BRI Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026, Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Momen Prabowo Disambut Hangat Diaspora di Swiss Jelang WEF 2026
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.