FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 28 perusahaan yang beroperasi tiga tiga provinsi yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat resmi dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tegas Prabowo itu salah satunya imbas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda ketiga wilayah tersebut akhir November 2025 lalu. Akibat bencana itu sendiri, hingga saat ini proses pemulihan korban maupun infrastruktur publik belum sepenuhnya selesai.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah adanya laporan saat rapat terbatas kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Prasetyo.
Menurut dia, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare.
“6 perusahaan lainnya di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan kepentingan rakyat terkait persoalan lingkungan.
Hal itu kata dia setelah presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan dalam melakukan eksploitasi di kawasan hutan nasional.
“Keputusan tegas Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan di kawasan hutan nasional adalah wujud nyata keberpihakan negara pada hukum, lingkungan dan kepentingan rakyat,” kata Sjafrie Sjamsoeddin, Kamis (22/1).
Dia menyebut, penertiban kawasan hutan adalah kebijakan strategis dalam rangka menjaga kedaulatan sumber daya alam, mencegah bencana ekologis, serta memastikan pembangunan nasional berjalan berkelanjutan dan berkeadilan.
“Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara hadir secara nyata guna mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan, melindungi kawasan konservasi, dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Menteri Pertahanan itu. (fajar)
Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:
Aceh – 3 Perusahaan
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Perusahaan
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Perusahaan
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya:
Aceh – 2 Perusahaan
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Perusahaan
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Perusahaan
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari.



