Penjual Lahan dan Perusak Fasilitas di Kawasan TNTN Ditangkap, 9 Orang Diamankan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PEKANBARU-- Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengamankan sembilan orang terkait praktik jual beli lahan ilegal dan pengerusakan fasilitas satgas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Ekspos perkara dipimpin Wakil Kepala Polda Riau Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau. 

Wakapolda menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan dan tindakan anarkis.

“Bersama Satgas TP 2 TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam serta tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama,” kata Hengky Hariyadi, Rabu (21/1/2026).

Dari sembilan tersangka, enam orang berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan fasilitas Satgas PKH. Mereka diduga merusak tenda personel satgas yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang berada dalam kawasan TNTN.

Menurut Hengky, aksi pengerusakan tersebut dipicu oleh penolakan terhadap keberadaan Satgas PKH di kawasan konservasi. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta flashdisk yang berisi rekaman aktivitas pengrusakan.

Baca Juga

  • Warga TN Tesso Nilo Masih Bisa Panen Sawit Selama Proses Relokasi
  • Pemerintah Pastikan Skema Penyelesaian Relokasi Warga di TN Tesso Nilo Berbasis Sukarela
  • 3.000 KK Sudah Daftar Relokasi dari Kawasan Hutan TN Tesso Nilo

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. 

Penyidikan disebut masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penambahan pasal maupun tersangka baru.

Selain kasus pengrusakan, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap praktik perambahan dan jual beli lahan di kawasan TNTN. Tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan kawasan konservasi untuk perkebunan kelapa sawit. Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan antara lain kuitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta surat keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional.

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menyampaikan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan TNTN kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau. Upaya pemulihan kawasan, kata dia, dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan mengedepankan pendekatan humanis.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menegaskan pentingnya sinergi antara penyidik dan penuntut umum dalam menyamakan persepsi penegakan hukum, terutama di tengah masa transisi regulasi. 

Dia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di kawasan konservasi agar menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan.

“Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan kepastian hukum. Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pemulihan kawasan berjalan optimal dan masyarakat dapat hidup aman dan tenang,” pungkas Sutikno.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Produksi Minyak Hilang 2 Juta Barel, Bahlil Bakal Sanksi Jajarannya di ESDM
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Indonesia in a Fragmenting World: A Strategic Anchor for Business and Investment
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Paradise Indonesia (INPP) Fokus Strategi Penguatan Portofolio di 2026
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Persis Solo Belum Berhenti Belanja Pemain, Kini Dekati Putra Bantaeng Milik Bali United yang Pernah Bela PSM U-21
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Rumah Dinas Bupati Pati Sudewo Digeledah KPK
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.