Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan rekan-rekannya kembali melakukan manuver hukum. Kali ini, Roy Suryo Cs mengadukan penetapan status tersangka yang menjerat mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Roy Suryo Cs mendatangi Kantor Komnas HAM dan diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah serta Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. Dalam pertemuan tersebut, Roy Suryo menyampaikan keberatannya atas status tersangka yang disematkan kepadanya, termasuk kebijakan pencekalan dan kewajiban wajib lapor.
Menurut Roy Suryo, penetapan status tersangka hingga pembatasan aktivitasnya merupakan bentuk kriminalisasi serta pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Baca juga: Lawan Kriminalisasi, Dewan Pers dan Komnas HAM Bersinergi Lindungi Jurnalis
Roy juga menegaskan, kajian atau penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Joko Widodo telah dilakukan sesuai prosedur dan atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dalam konteks tersebut, ia mengaku bertindak sebagai saksi ahli.
“Kami menyampaikan bahwa penelitian itu resmi diminta dan kami hadir sebagai saksi ahli. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi atau ahli tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Roy Suryo.
Ia menambahkan, status tersangka yang disertai pencekalan dan kewajiban wajib lapor dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Sementara itu, Komnas HAM belum memberikan pernyataan resmi terkait aduan yang disampaikan Roy Suryo Cs. Pihak Komnas HAM menyatakan akan mempelajari laporan dan data tambahan yang diserahkan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo Cs sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan, dengan penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut terkait aduan ke Komnas HAM masih menunggu hasil penelaahan lembaga tersebut.




